Derap.id | Banyumas — Suasana ruang rapat DPRD Banyumas memanas pada Selasa (9/12/2025) ketika masyarakat Desa Baseh bersama aktivis lingkungan dari Musyawarah Masyarakat Baseh (MURBA) menyampaikan desakan keras agar tambang PT Dinar Batu Agung (DBA) ditutup total. Mereka menilai aktivitas tambang batu granodiorit tersebut telah menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan dan mengancam kehidupan warga.
Dugaan Kerusakan Lingkungan: “Nyawa Manusia Tak Bisa Ditukar Ekonomi”
Dalam audensi itu, perwakilan MURBA memaparkan deretan dugaan kerusakan yang menurut mereka merupakan dampak dari aktivitas tambang DBA:
– 19 kolam warga mengalami kerusakan,
– 24 hektare sawah terdampak,
– serta terancamnya sumber air bersih bagi 100 kepala keluarga.
Ketua MURBA, Budi Siswanto, menegaskan bahwa perbukitan Baseh adalah kawasan rawan dan berada di lereng dengan tebing curam. Karena itu, menurut mereka, segala bentuk operasional tambang harus memenuhi standar lingkungan paling ketat.
“Keselamatan warga adalah yang utama. Tidak boleh lagi ada kebijakan yang mengorbankan nyawa manusia atas nama ekonomi,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, MURBA juga menuntut agar PT DBA diwajibkan memenuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), bukan hanya mengandalkan UPL–UKL. Mereka mengingatkan bahwa rekomendasi dari DLH Banyumas sudah jelas mewajibkan serangkaian perbaikan tata kelola lingkungan, mulai dari pembangunan settling pond bertingkat, pemasangan peta WIUP, pembersihan kolam pengendap lumpur, hingga penguatan tebing.
Bagi MURBA, apabila syarat-syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka penutupan tambang adalah keharusan “fardu ‘ain” demi keberlangsungan hidup masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di bawah kawasan bukit tersebut.

ESDM: Status Ditangguhkan, Penutupan Tak Bisa Sembarangan
Perwakilan Dinas ESDM Jawa Tengah menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah mengambil langkah dengan menangguhkan izin PT DBA selama 60 hari sejak 5 November 2025. Namun mereka menegaskan bahwa penutupan permanen tidak dapat dilakukan begitu saja.
“Secara hukum, ada prosedur yang harus ditempuh. Tindakan penutupan tetap membutuhkan dasar legal yang kuat,” ujar perwakilan ESDM.

PT DBA: Kesempatan Bicara Dibatasi, Kompensasi Sudah Diberikan
Di sisi lain, Komisaris PT DBA, Hamdan, menyayangkan karena perusahaannya tidak diberi ruang untuk memaparkan data teknis, sosial, maupun lingkungan yang telah disiapkan. Menurutnya, materi tersebut mencakup bukti pemenuhan rekomendasi DLH maupun laporan kompensasi kepada sembilan RT yang terdampak.
“Semua data sudah siap, tapi kami tidak diberi kesempatan bicara,” kata Hamdan.
PT DBA juga menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di kawasan hutan negara ataupun lereng Gunung Slamet seperti yang selama ini dikhawatirkan sebagian warga.

Tekanan Publik Meningkat, Jalan Panjang Pencarian Solusi
Ketegangan antara warga, pemerintah, dan pihak perusahaan menunjukkan bahwa polemik tambang di Baseh belum akan berakhir dalam waktu dekat. MURBA menegaskan kembali bahwa seluruh perbaikan lingkungan harus dilakukan secara nyata — bukan sekadar laporan — sebelum izin apapun diberikan kembali.
Sementara pemerintah daerah dan provinsi masih menimbang aspek legal, desakan masyarakat untuk perlindungan lingkungan dan keselamatan hidup terus menguat.
Bagi warga Baseh, isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan pertaruhan terhadap masa depan pertanian, sumber air, dan keberlangsungan hidup mereka di kaki bukit yang rapuh. (wd)
