Sunday, July 13, 2025
HomeSengketa Lapangan Cilongok Memanas: Pemdes Klaim Milik Desa, Ahli Waris Protes "Perampasan...

Sengketa Lapangan Cilongok Memanas: Pemdes Klaim Milik Desa, Ahli Waris Protes “Perampasan Tanah”

DERAP.ID || Banyumas – Status kepemilikan Lapangan Besar Cilongok kembali menjadi sorotan tajam. Pemerintah Desa (Pemdes) Cilongok, Kecamatan Cilongok, kini mengklaim lahan tersebut sebagai aset desa dan telah mengantongi sertifikat resmi. Dokumen ini bahkan telah disampaikan dalam rapat kepala desa se-Kecamatan Cilongok pada Jumat malam, 11 Juli 2025.

Namun, klaim Pemdes langsung dibantah keras oleh pihak ahli waris. Angga Saputra, salah satu perwakilan ahli waris, menyatakan keberatan dan menuntut penjelasan rinci mengenai dasar hukum sertifikasi tanah tersebut.

“Kami mendengar dalam forum antar kepala desa, Pemdes hanya menyampaikan sertifikasi dilakukan untuk mengamankan aset. Jika dasar sertifikasi hanya berdasarkan letter C yang tidak jelas asal-usulnya, padahal tanah itu dulunya direbut secara paksa dari kakek saya dan enam pemilik lainnya, maka ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum,” tegas Angga.

Kronologi Versi Ahli Waris: Klaim Perampasan Tanah Era 1960-an

Angga menjelaskan, sekitar 1965–1967, pemerintah melalui kecamatan diduga meminta sejumlah warga menyerahkan lahan mereka yang berada di pinggir jalan raya Cilongok–Ajibarang. Lahan seluas lebih dari 1,1 hektare ini, yang semula merupakan tanah produktif untuk berkebun, dimiliki oleh tujuh orang, termasuk kakek Angga.

Menurut keterangan ahli waris, saat itu tidak ada transaksi jual beli tanah. Pemerintah hanya meminta agar tanah diserahkan untuk dikelola negara dengan sistem sewa, bukan kepemilikan. Sebagai kompensasi, warga hanya menerima ganti rugi atas tanaman di atas lahan, bukan atas
tanahnya.

“Permintaan itu disertai tekanan dan intimidasi, sehingga para pemilik akhirnya pasrah dan ‘mengikhlaskan’ tanah mereka digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola,” imbuh Angga.

Setelah lahan dikosongkan, pemerintah kemudian meminta seluruh desa di Kecamatan Cilongok mengirimkan tenaga kerja sukarela untuk membabat dan menyiapkan lahan tersebut sebagai lapangan.

Kuasa Hukum Angkat Bicara: Dugaan “Mafia Tanah” di Banyumas

Pihak ahli waris menilai proses ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka menyebut upaya sertifikasi sepihak oleh Pemdes Cilongok perlu ditinjau ulang secara hukum dan historis, mengingat dugaan adanya perampasan tanah di masa lalu.

Ananto Widagdo SH SPd dan rekan, kuasa hukum ahli waris, menegaskan bahwa jika pihak desa tidak bisa memperjelas sumber letter C dan hanya bertujuan menyelamatkan aset padahal ada pemilik aslinya, maka hal itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Patut diduga ini adalah perbuatan melawan hukum, menambah lagi kasus mafia tanah di Banyumas. Kami akan melakukan investigasi atas persoalan ini,” kata advokat yang akrab disapa AW tersebut.

Terkait polemik status kepemilikan Lapangan Besar Cilongok, Kepala Desa Cilongok, Waluyo menyampaikan bahwa langkah Pemerintah Desa Cilongok hanya dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan aset.

“Sebagai isyarat saja, itu untuk mengamankan keadaan yang sebelumnya masih vakum. Jadi intinya, langkah itu hanya untuk mengamankan aset, termajt asal-usulnya dari mana itu kan ada di letter C” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga menyinggung soal keberadaan ahli waris yang kini mempertanyakan status hukum lapangan tersebut. “Iya, memang ada ahli waris, silahkan jika ingin menuntut. Tapi dari sisi desa, tujuannya hanya untuk pengamanan aset,” tambahnya. (Angga/Widhi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand