DERAP.ID || SURABAYA – Entah setan apa yang menyelinap di benak pikiran tersangka PEP alias AG (41) warga Nganjuk residivis 9 tindak pidana sehingga tega membunuh pasangan mesumnya di Hotel yang ada di Wilayah Kecamatan Sawahan Surabaya.
Dalam keterangannya saat Konferensi Pers Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusep Gunawan didampingi Kapolsek Sawahan Kompol Rizky, Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Modus operandinya tersangka PEP mengajak korban SF (53) warga Tanjung Surabaya menginap di Hotel kemudian sewaktu korban sedang mandi didatangi ke kamar mandi dan langsung disekap mulutnya dengan menggunakan tangan.
“Pada saat disekap korban berusaha melawan dengan memberontak yang selanjutnya oleh pelaku wajah korban dibenturkan ke tembok/dinding tetap berontak kemudian kepala korban dimasukan kedalam air hingga meninggal dunia,”ungkapnya,Selasa (28/6/2022) pukul 15.00 WIB.
Masih Kata Kapolrestabe Surabaya, tersangka melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban berupa uang senilai 20 Juta rupiah.
““Barang Bukti (BB) yang kami amankan berupa 1 buah jaket switer warna hijau merk ” Brotherdo”, satu buah dompet warna coklat merk “Mortega”,satu unit HP merk Oppo warna hitam,satu buah tas selempang warna hitam,satu buah kaos lengan pendek warna hitam merk Cardinal,satu buah tas ransel warna hitam merk rudah,” ulasnya.
Kami juga amankan 1 buah tas belanja warna hijau, lanjut Kapolrestabes, 1 pasang sandal warna coklat, 1 buah baju gamis warna merah,satu kerudung warna hijau,1 celana panjang motif kotak – kotak warna merah, satu pasang sandal warna coklat,satu buah gigi,Satu KTP A.n SF, satu buah flash disk berisi rekaman CCTV,satu buah tas cangklong warna hitam dan satu buah kunci warna hitam.
““Atas perbuatannya diduga direncanakan tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Yusep Gunawan. (agus)