
DERAP.ID || SURABAYA – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan terkait jual-beli barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya.
Polisi sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya dan inspektorat guna mendata barang apa saja yang hilang. Termasuk mengantongi oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE dan 3 warga sipil yang terlibat pencurian potongan besi.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/6/2022), Polisi berencana memeriksa keempat orang tersebut. Bahkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melayangkan surat panggilan.
“Namun hingga kini belum ada pemeriksaan Oknum dan 3 warga sipil sudah dipanggil dan menunggu kehadirannya”, ujarnya.
Dalam kasus tindak pidana pencurian, lanjut kata Mirzal Maulana, pihaknya juga berkolaborasi pihak kejaksaan. Jadi Polrestabes akan menangani tindak pidana, sedangkan pidana korupsi kejari yang menangani (“Pidsus Kejari Surabaya”).
“Seperti yang diberitakan sebelumnya, anggota Jatantas Satreakrim Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Satpol PP Surabaya terkait dugaan jual beli barang hasil penertiban”, ucapnya.
Kedua institusi tersebut, sambung Mirzal Maulana, sudah melihat gudang penyimpanan barang yang dicuri di Jalan Tanjungsari 11-15. “Barang yang dicuri berupa potongan besi.
“Dan hasil temuan di lapangan, bahwa oknum Satpol PP Surabaya berinisial FE bersama 3 orang sipil membawa dua truk untuk mengangkut potongan-potongan besi dan kemungkinan untuk dijual,” pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. (agus)