DERAP.ID II Madiun . Ketua DPC Peradi Madiun Arief Purwanto SH MH beserta jajaran pengurus lainnya menghadiri Rapimnas PERADI yang digelar pada 20 Mei 2022 di Jakarta kemarin .Rapimnas Peradi pada 20 Mei 2022 kemarin membahas beberapa issu diantaranya membahas 2 Isu Utama yakni
mulai dari keabsahan Peradi pimpinan Otto Hasibuan dan pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai menimbulkan kegaduhan. Rapimnas tersebut dihadiri 153 dari 172 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan kepada Media mengatakan sedikitnya ada 2 hal utama yang dibahas dalam Rapimnas. Pertama, terkait keabsahan Peradi. Otto menjelaskan bahwa sejak 2015 Peradi mengalami perpecahan. Setelah Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2015 di Makassar Peradi pecah menjadi 3 organisasi yakni Peradi di bawah pimpinan Fauzie Hasibuan; Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) yang diketuai Juniver Girsang, dan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) yang dikomandoi Luhut MP Pangaribuan.
Otto menyebut perpecahan itu berujung sampai pengadilan. Hasilnya dalam perkara melawan Peradi SAI putusan pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Majelis hakim menyatakan persoalan ini diselesaikan melalui Mahkamah Advokat. Dalam perkara melawan Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), pengadilan tinggi menyatakan Munas Peradi di Pekanbaru dinyatakan sah. Upaya kasasi Peradi RBA pun ditolak.
“Dengan demikian Peradi kami yang sah,” kata Otto saat memberi keterangan pers di sela kegiatan Rapimnas Peradi 2022, pada Jumat (20/5/2022) malam.
Kedua, Rapimnas membahas dampak dari pernyataan Hotman Paris Hutapea sebagaimana konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers tersebut Hotman menyampaikan pernyataan yang menurut Otto menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.
Pernyataan Hotman yang disorot Otto antara lain menuding Otto melakukan berbagai cara agar terpilih untuk ketiga kalinya sebagai Ketua DPN Peradi. Secara tegas Otto menolak tuduhan itu dan menyebutnya sebagai fitnah bagi organisasi Peradi.
Soal putusan kasasi dalam gugatan yang diajukan Bendahara Peradi Deli Serdang, Alamsyah, Otto mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima salinan putusan tersebut. Sekalipun putusan itu benar menyatakan AD DPN Peradi tidak sah, Otto menegaskan pihaknya sudah berdamai dengan Alamsyah dan sepakat untuk mengesampingkan putusan itu. Artinya putusan itu sudah tidak berarti lagi bagi para pihak (non-executable).
Otto juga mencatat pernyataan Hotman yang menyebut pendidikan profesi advokat (PKPA) dan kartu advokat Peradi tidak sah. Dampak dari pernyataan itu adalah munculnya kegaduhan di berbagai daerah, bahkan ada advokat yang mau membakar kartu advokat Peradi karena dianggap tidak bisa digunakan untuk beracara. Selain itu tak sedikit DPC Peradi yang melaporkan Hotman ke aparat kepolisian.
Di tengah berbagai persoalan itu, Otto menegaskan Peradi yang dipimpinnya sebagai organisasi advokat yang sah secara hukum dan dikuatkan melalui putusan pengadilan. “Jangan ragu, saya pastikan keabsahan kepengurusan (DPN Peradi, red), kartu tanda advokat, dan pendidikan khusus profesi advokat saya jamin yang paling sah,” tegasnya. ( Jhon ).