DERAP.ID II Surabaya. Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membentak Sunarto, ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pembayaran Tenaga Harian Lepas (THL) PDAM Kota Madiun tahun 2017-2019 yang menjerat mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi (Trandis) Sandi Kunariyanto.
Inspektur Pembantu Inspektorat Pemkot Madiun itu membuat Hakim Poster Sitorus gerah. Pasalnya, ahli tidak menggubris pertanyaan yang diajukan hakim terkait proses pencairan dan cara atau modus operandi penyisihan upah THL di Bagian Trandis hingga menyebabkan ada kerugian negara Rp. 263 juta lebih.
Namun, ahli justru bicara sendiri memberi penjelasan melebar kemana-mana dan diluar subtansi pertanyaan hakim.
“Hoee kamu aja berbicara,” kata Hakim Poster Sitorus dengan nada tinggi, hingga membuat orang dalam ruang persidangan terkejut dan suasana menjadi hening.
Selain itu, keterangan Ahli juga membuat penasehat hukum Indra Priangkasa naik pitam. Sebab, ahli yang seharusnya bersikap independen dan hanya memberikan keterangan soal hasil audit kerugian negara, justru langsung menjustifikasi terdakwa, mantan Kasubbag PPSP Agus Eko serta Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto sebagai pelaku yang melakukan pemotongan dengan modus memformulasikan mata anggaran.
“Saudara ahli harus obyektif dan jangan menjustifikasi,” kata Indra Priangkasa.
Kemarahan penasehat hukum kembali memuncak, ketika Indra Pringkasa menanyakan terkait pertanggungjawaban biaya pemeliharaan Bagian Trandis mata anggaran 930200 yang tidak pernah menyebut pembayaran THL. Bagaimana perlakuan pertanggungjawabannya secara akuntansi.
Uniknya, Ahli menjawab diluar subtansi pertanyaan.
“Secara akutansi ini tidak tertib. Dan kami akan mengatakan pertanggungjawaban itu ada pada bagian masing-masing,” ujar Ahli sekaligus menambahkan tidak melihat secara akuntansi nya, tapi dari pertanggungjawabannya.
Kemudian Indra mengingatkan kepada Ahli, jika ia dihadirkan menyangkut nasib orang, karena telah memberi kesimpulan ada kerugian negara. “Proses yang ditanyakan majelis hakim dan penuntut umum tentang metode, data, dokumen itu subtansial untuk menjadi kesimpulan anda dan dasarnya harus akuntansi, bukan dasar perkiraan. Kalau tidak bisa bilang tidak bisa nanti kita panggil ahli. Kita tanyakan perlakuan biaya ini pertanggungjawabannya bagaimana, bukan siapa yang bertanggungjawab,” tegas Indra dengan geram.
Tak berhenti disitu, jelang sesi akhir sidang. Ahli kembali memberi penjelasan diluar pertanyaan penasehat hukum soal mata anggaran THL dan selesainya pertanggungjawaban anggaran setelah voucher dicairkan untuk membayar biaya THL.
Ahli memberi penjelasan melebar tidak jelas. Justru kembali menerangkan bahwa secara akuntansi tidak tertib dan bahkan menyebut bagian dari modus “Karena masing -masing perkiraan tidak terinci dan mungkin ini ada modus,” ungkap Ahli.
Pernyataan Ahli menyebut modus, langsung membuat penasehat hukum menghentikan penjelasan Ahli karena dinilai tidak relevan. “Cukup,” kata Wasno penasehat hukum.
Selanjutnya diambil alih oleh hakim yang terkesan geram dengan keterangan Ahli. “Kamu jangan ngarang,” tegas hakim Poster Sitorus.
Selanjutnya, Hakim Poster Sitorus memberikan penjelasan terkait kapan selesainya pertanggungjawaban anggaran. “Setelah keluarnya voucher selesai,” kata Ahli.
Diakhir persidangan tersebut Ketua Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya. Sidang ditunda pada 3 Juni 2022 . ( Hdk.John ).