Saturday, February 15, 2025
HomeHukum KriminalHakim PN Sidoarjo Periksa Lokasi Sengketa Lahan Desa Gilang Yang Dikuasai Oknum...

Hakim PN Sidoarjo Periksa Lokasi Sengketa Lahan Desa Gilang Yang Dikuasai Oknum Anggota TNI AL

DERAP.ID | Sidoarjo – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya turun ke lokasi untuk memeriksa objek lahan yang disengketakan di Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat (26/10/2018).

Tampak Kabul Hakim PN Sidoarjo didampingi beberapa petugas PN mendapatkan pengawalan 25 anggota Polresta Sidoarjo mendatangi lahan sengketa antara Heri Raharjo (oknum anggota TNI AL) sebagai pihak tergugat dengan Sariadi Kepala Desa Gilang sebagai pihak penggugat.

Sariadi Kepala Desa Gilang mengatakan bahwa hari ini ada agenda dari PN Sidoarjo akan datang ke lokasi. “Hari ini agendanya pemeriksaan ditempat, artinya melihat situasi dilokasi itu bagaimana, yang didalam itu apa saja,” kata Sariadi.

Pemeriksaan objek dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan kawalan 25 personel anggota Polresta Sidoarjo. Sejumlah perangkat desa termasuk kuasa hukum yang ditunjuk juga turut serta dalam pemeriksaan.

Dari pihak tergugat bernama Heri Raharjo dan kuasa hukumnya, serta bersama belasan anggota Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk Wetan nampak lebih dulu berada di lokasi.

Pemeriksaan berjalan sekitar satu jam lamanya, meski tak secara jelas aktivitas petugas PN Sidoarjo didalam lokasi karena wartawan dilarang masuk. Namun, dari kejauhan terlihat petugas melakukan pengukuran serta mengecek batas-batas lahan yang dikalim milik kedua belah pihak.

“Hasil pemeriksaan sebagai bahan perimbangan Hakim untuk proses persidangan selanjutnya,” kata Sariadi.

Dikatakan Sariadi, lahan tersebut merupakan milik 72 warga gogol desa setempat yang dihibahkan menjadi aset desa pada tahun 1979 lalu. Lahan yang dihibahkan itu bukan hanya objek yang disengketakan, melainkan semua lahan mulai yang berbatasan dengan jalan raya di sebelah selatan hingga jalur rel kereta api di sebelah utaranya. Semuanya sudah berdiri sejumlah bangunan umum milik Pemerintah Desa seperti Masjid, Kantor Kepala Desa hingga Sekolah.

Kecuali objek yang disengketakan, terletak dibagian paling utara dan saat ini masih dalam penguasaan tergugat, difungsikan sebagai kolam pancing yang sekelilingnya dipagari seng, serta berdiri base camp PSNU Pagar Nusa Kukers86 Nganjuk.

“Lahan ini sudah tercatat di Letter C dibuat tahun 1979, 29 Desember tahun 1979,” akunya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya lebih dulu menggelar musyawarah desa. Mengundang berbagai pihak, termasuk para tokoh dan petani gogol yang ada, guna membicarakan riwayat tanah tersebut.

Termasuk beberapa mantan Kepala Desa Gilang, “Karena kami bukan pelaku ya kami undang masyarakat yang mengetahui hal tersebut,” lanjutnya.

Hasil musyawarah itu diputuskan, pihak desa membuat laporan atas kasus penyerobotan lahan kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo dengan sidang pertama digelar pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2018 lalu.

Dirinya pun berharap kasus yang dihadapi segera terselesaikan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo segera mengabulkan tuntutan mereka dengan mengembalikan aset tanah kepada masyrakat Desa Gilang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Kuasa Hukum Penggugat Agus Soeseno menjelaskan, tanah tersebut berasal dari hibah 72 warga gogol pada tahun 1979 silam. “Tanah itu sudah tercatat masuk aset desa, ada leter c nya,” terang Agus.

Agus menambahkan, kliennya merasa kaget setelah pihaknya melakukan pengusutan lebih jauh, tiba-tiba tanah tersebut sudah beralih ke orang lain.

Diketahui peralihan itu sejak tahun 1997 silam, tanah itu sudah beralih ke tiga pembeli yaitu Baidowi, lantas dijual ke Abdullah Mahfud dan dijual lagi ke Heri Raharjo tahun 2017.

“Ketiganya kami gugat,” tegas Agus Soeseno.

Sementara pihak Tergugat Heri Raharjo kepada awak media mengatakan, tanah tersebut dibelinya dari Fitria dan Machfud seharga Rp 900 juta rupiah.

“Dengan dasar SK Gubernur ini tercatat di BPN di buku BPN nomor 50 dan 52, jadi saya membeli tanah ini secara sah, tidak ilegal,” kata Heri.

SK yang menjadi barang bukti itu sempat ditunjukkan kepada awak media, tertera tanggal 15 Juni 1971 dengan ditandatangani Gubernur Jawa Timur kala dijabat Soekardi.

Merasa objek yang diperjual belikan tercatat pada buku BPN, selanjutnya ia membeli tanah tersebut pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2017. Masing-masing seharga Rp 300 juta dibeli dari Machfud, dan Rp 600 juta dibeli dari Fitria.

Terpisah, Komandan Pomal Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono dikonfirmasi melalui Kasubdis Lidkrim Pomal Lantamal V Mayor Laut (PM) Aang membenarkan jika Heri Raharjo adalah anggota Lantamal V, namun sudah pindah ke Kodiklatal.

“Yang bersangkutan (Heri Raharjo, red) memang pernah dibantu Dinas Hukum Lantamal V, namun saat ini sudah tidak dinas disini,” terang Mayor Aang.

Ketika ditanyakan lebih jauh terkait soal tanah yang dikuasai Heri Raharjo, Aang berdalih tidak terlalu paham.
“Silahkan menghubungi dinas hukum Kodiklatal,” tandasnya. (anton)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments