DERAP.ID II Madiun – Proses persidangan terkait Praperadilan terhadap Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Kota kembali digelar hari ini, Selasa 22-02-2022 di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi saksi yakni dua orang . Dua orang saksi tersebut yakni satu orang dari penyidik reskrim Polres Madiun Kota dan satu lagi seorang wanita mantan karyawan kantor Advokat. Sidang dihadiri langsung oleh Pemohon Praperadilan inisial S dan Team Hukum dari Polres Madiun Kota.
Di Persidangan tersebut dua orang saksi memberikan keterangan didepan Hakim Tunggal yang antara lain saksi penyidik menerangkan bahwa alasan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas perkara yang dilaporkan oleh saudara S pada 2017 yang lalu dengan terlapor seorang Advokat inisial W karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses pidana. Hal tersebut menurut saksi juga mendasar hasil gelar perkara dan keterangan saksi saksi termasuk saksi Ahli. Selain itu saksi yang juga merupakan seorang penyidik yang menangani perkara yang dilaporkan oleh saudara S tersebut dalam persidangan mengatakan bahwa terkait uang sejumlah 30 juta yang diterima oleh Advokat W dari S tersebut adalah uang jasa Advokat . Hal tersebut berdasarkan alat bukti kwitansi tanda terima uang. Ditambahkan oleh saksi bahwa berdasarkan surat putusan dari Dewan Kehormatan Advokat tidak ada unsur pidananya dan hanya terkait kode etik profesi.
Sementara itu saksi seorang wanita yang merupakan mantan karyawan kantor Advokat W menyampaikan keterangan dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi pada saat itu hanya diminta oleh Advokat W untuk menghitung uang sejumlah 30 juta yang menurut saksi uang tersebut adalah uang jasa pengacara W. Hal lain yang didengar oleh saksi pada saat itu diruangan Advokat W bahwa dua orang wanita yang ada di ruangan Advokat W mengatakan ” ya minta tolong dibebaskan ” , Kata wanita yang ada di ruangan Advokat W. Kemudian menurut saksi Advokat W menjawab ” koyo pengadilane mbahe ae mbak, yo ora iso “, Kata saksi di persidangan. Ditambahkan oleh saksi bahwa yang dia ketahui Advokat W hanya mengatakan akan Mengupayakan percepatan proses persidangan dan mengupayakan putusan bisa konform dengan tuntutan jaksa tapi menurut saksi Advokat W tidak menjanjikan. Menurut saksi hal tersebut terbukti dengan putusan dua bulan yang sesuai dengan Tuntutan jaksa dua bulan. Diterangkan juga oleh saksi bahwa perkara tersebut terkait dengan perkara KDRT yang mendudukkan S sebagai Terdakwa.
Usai sidang, pemohon praperadilan yakni S kepada Media ini mengatakan bahwa sebenarnya dia tidak mempersoalkan proses hukum oleh penyidik, tahapan tahapannya sudah benar ,tapi menurutnya sejak penyidiknya ganti , dia mengaku satu tahun terakhir ini tidak diberikan hasil perkembangan proses penyidikan. Menurut S ,dirinya tidak pernah diberitahu dan tau tau terbit SP3.
Hal lainnya menurut S terkait uang sejumlah 35 juta yang diberikan kepada Advokat W tersebut menurutnya dimaksudkan untuk uang jaminan permohonan pengalihan status penahanan saudara S menjadi tahanan kota , bukan untuk proses percepatan proses persidangan atau putusan konform. Menurut S bahwa terkait perkara KDRT tersebut menurutnya sebenarnya dulu sudah ada pernyataan perdamaian dengan istrinya ,tapi dia kaget proses hukumnya tetap berjalan dan P21 dan akhirnya dia ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. ” seharusnya pengacara W ( red. inisial ) waktu itu mengajukan praperadilan ,tapi ternyata tidak . Wong sudah ada pernyataan perdamaian dengan istri saya lo yang juga disaksikan pak Ketua RT ” , Kata S ( yang minta namanya diinisialkan ) saat diwawancarai oleh Media ini usai keluar dari ruang sidang. Ditambahkan oleh S alasan dia mempraperadilankan polisi menurutnya agar oknum polisi tidak sewenang wenang dalam melaksanakan tugasnya. Setelah pemeriksaan saksi saksi selesai ,sidang akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan pada hari berikutnya . ( Jhon ).