DERAP.ID || Madiun – Tim Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa (TP3KD) Kabupaten Madiun adakan sidang untuk selesaikan Polemik terkait jumlah perolehan suara Draw ( sama ) antara dua calon ( dari 3 calon ) Kepala Desa Gandul ,Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun saat Pilkades 20 Desember 2021.
Pada saat itu dua calon Kades sama – sama memperoleh suara masing masing sejumlah 1.166 suara. Sidang diadakan di Kantor TP3KD Kabupaten Madiun pada Kamis, 6 Januari 2022 dengan agenda Penyelesaian Banding Perselisihan Hasil Pemilihan oleh TP3KD . Sidang yang dipimpin oleh Ketua TP3KD Mujahidin tersebut berlangsung secara tertutup dan media tidak bisa mengakses secara langsung jalannya Persidangan serta nampak sidang tersebut juga dihadiri langsung oleh pihak Pemohon dan Termohon .
Usai keluar dari ruang sidang di kantor Sekretariat TP3KD , Bambang Hariyanto selaku Pemohon kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa pada prinsipnya dirinya tidak menerima atas penetapan panitia pilkades desa Gandul yang akhirnya memenangkan Calon Kades no 1 yakni Sunarto sebagai Pemenang dengan alasan mengacu Perbub Pilkades. ” saya menganggap bahwa penetapan panitia cacat dan pelaksanaan Pilkades sejak awal tidak ada sosialisasi sama sekali “, Kata Bambang Hariyanto sebagai calon Kades nomor urut 3 dalam Pilkades Desa Gandul 20 Desember 2021 kemarin. Ditambahkan olehnya bahwa ada kecurangan dalam pelaksanaan pencoblosan dalam Pilkades tempo hari. Menurut Bambang Hariyanto ada pemaksaan terhadap salah seorang warga yang akan mencoblos untuk memilih salah satu calon. Bambang Hariyanto mengaku punya saksi yang pada sidang berikutnya nanti bakal dihadirkan dalam sidang.
Sementara itu Sekretaris TP3KD Prijono,SH M Hum saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan usai sidang mengatakan bahwa dalam sidang perdana ini agendanya baru sebatas pemeriksaan formil permohonan ( berkas berkas ) dan pemeriksaan bukti bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon . Menurutnya bahwa pihaknya tetap menggunakan hukum acara persidangan dan saat ini belum bisa menjelaskan secara detaile apa saja bukti bukti yang diajukan oleh Pemohon. Masih menurut Prijono yang kesehariannya juga merupakan seorang Pengacara senior di Madiun ini bahwa Sidang akan dilanjutkan nanti tanggal 10 januari 2022 dengan agenda memeriksa saksi saksi , baik dari Pemohon maupun dari Termohon yang akan dihadirkan dalam sidang. Kemudian menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan jalannya Persidangan yang tertutup tersebut, Prijono mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kesepakatan Tim dan berikutnya dirinya akan mengusulkan kepada Tim agar sidang berikutnya bisa Terbuka untuk umum. ( Jhon ).