Thursday, September 19, 2024
HomeHukum KriminalManula Predator Bejat, Anak Usia 15 Tahun Diperkosa Berulang Ulang

Manula Predator Bejat, Anak Usia 15 Tahun Diperkosa Berulang Ulang

Foto: Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho, SH. Salah satu Lawyer pelapor.

DERAP.ID II Madiun  –  Usia sudah uzur, umur sudah mendekati liang lahat , nafas sudah ngos ngosan, tapi akhlaknya sungguh bejat . Terduga pelaku atau Predator itu berinisial B, manula yang sudah memiliki anak cucu , Warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger,Kabupaten Madiun Diduga kuat telah mencabuli dan  memperkosa berulang ulang terhadap seorang gadis berinisial ` Bunga ` (15),nama disamarkan, yang masih tetangga dekat terduga pelaku dan korban masih duduk di kelas 3 SMP sebuah sekolah di Kota Madiun.

Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh bapak kandung korban ke Unit PPA pada Rabu, 24 Nopember 2021 kemarin dengan laporan (LP TBL/45/XI/2021/JTM/Res.Mdn.). Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Penyidik Unit PPA Polres Madiun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu Team Pendamping Hukum korban / pelapor yakni Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho SH kepada wartawan media ini pada Jum,at 26-Nopember 2021 usai keluar dari Unit PPA Polres Madiun. Selain Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho SH, ” ada 2 lawyer lagi yakni Adi Juwono,SH dan Joko P Dewantoro,SH yang akan memberikan pendampingan hukum dalam perkara ini “, Kata Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho,SH kepada media ini.

Ditambahkan oleh Wahyu bahwa diduga pelaku melakukan ulah bejatnya , salah satunya terjadi di salah satu gubuk sawah, dan juga dilakukan lagi di rumah kakek korban dimana korban selama ini tinggal diasuh oleh kakeknya. Menurut Wahyu,modus pelaku yakni dengan mengiming imingi korban diberi HP namun diminta lagi oleh Pelaku.
” pelaku melakukan pencabulan dan memperkosa korban diperkirakan sejak sebulan yang lalu mas,dan saat ini korban juga sudah dimintakan visum dari Dokter “, Kata Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho,SH kepada media ini. Ditambahkan olehnya bahwa Team Pendampingan Hukum yang telah mendapatkan Kuasa dari Pelapor akan mengawal terus kasus ini agar mendapatkan penanganan yang tegas dari penyidik ,termasuk jeratan pasal terhadap terduga pelaku, mengingat korbannya masih dibawah umur serta Team Lawyer akan berkoordinasi dengan pihak pihak terkait lainnya seperti KPAI dan Dinas terkait di Kabupaten Madiun guna kepentingan psikis dan masa depan korban. Menurut Wahyu usai keluar dari Unit PPA Polres Madiun, informasinya rencananya penyidik akan memanggil saksi saksi pada senin pekan depan. (Jhon)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments