DERAP.ID II Madiun – Gelaran Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak tahun ini di Kabupaten Madiun banyak diwarnai protes dari warga . Hal ini dipicu salah satunya terkait aturan dalam Perbub yang memunculkan pro kontra di masyarakat. Beberapa item dalam Perbub ditengarai menjadi ` manuver politik ` yang disinyalir menguntungkan calon tertentu . Point item Perbub lainnya adalah diperbolehkannya calon dari luar desa masuk dan mendaftar menjadi calon. Hal lainnya adalah terkait sistem pemberlakuan ketentuan mekanisme Skoring untuk calon yang jumlahnya lebih dari lima calon yang mendaftar ke Panitia Pilkades . Masuknya calon dari luar desa ditengarai penuh permainan politik yang merugikan untuk menjatuhkan calon dari desa setempat.
Ratusan warga Desa Nglandung Kecamatan Geger Kabupaten Madiun terlihat mendatangi dan memadati kantor balai desa setempat melakukan unjuk rasa. Warga menuntut beberapa hal kepada Panitia Pilkades seperti menolak calon Kades dari luar desa dan menolak Perbub Pilkades . Setelah warga terus mendesak kepada Panitia Pilkades, akhirnya nampak Ketua Panitia Suroto menemui warga dan mengumumkan bahwa hasil musyawarah Panitia Pilkades akan diumumkan pukul 15.00 . Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Panitia tersebut , massa mulai meninggalkan balai Desa Nglandung. Puluhan aparat dari Kepolisian termasuk satuan Brimob dan TNI nampak melakukan Pengamanan di lokasi termasuk Kapolres Madiun juga terlihat ikut terjun di lokasi.
Pada pukul 15.00 akhirnya Panitia Pilkades Desa Nglandung mengumumkan untuk memperpanjang waktu Pendaftaran calon cakades mulai 20 Nopember 2021 hingga 9 Desember 2021.
” Panitia memutuskan untuk membatalkan penelitian berkas 7 bakal calon karena tidak memenuhi syarat. 4 bakal calon mengundurkan diri , tiga calon tidak memenuhi syarat “, Kata Choirul Ichwan,Wakil Ketua Panitia Pilkades Desa Nglandung kepada sejumlah wartawan yang mewawancarai di Kantor Desa Nglandung. Menurut Choirul Ichwan keempat bakal calon yang mundur adalah bacalon yang berasal dari luar desa nglandung. Ditambahkan olehnya terkait adanya salah satu panitia yang mundur,menurutnya itu adalah hak masing masing anggota dan selanjutnya itu adalah kewenangan BPD , apakah akan diganti atau tidak. Panitia tetap akan terus bekerja dan tidak terganggu. (Jhon).