DERAP.ID | Probolinggo – harapan Sekitar 1900 eks karyawan PT Kertas Leces, Kabupaten Probolinggo untuk mendapatkan haknya terbuka pasca PT. Kertas Leces divonis pengadilan pailit.
Salah satu eks karyawan PT. Kertas Leces Heny Jaya mengatakan puas dengan keputusan Pengadilan Niaga Surabaya yang mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum karyawan.
“Kami semua bersyukur Mas atas keputusan Pengadilan. Tinggal kita menunggu pelaksanaannya saja, sesuai apa tidak”, ujar Heny ketika di temui di Posko mereka. Senin (01/10/18)
Perlu diketahui seluruh tuntutan eks karyawan PT. Kertas Leces dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (25/9/2018) lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Harijanto memutuskan pabrik kertas PT Leces itu pailit. Sehingga seluruh asetnya harus dijual untuk melunasi gaji para karyawan yang empat tahun belum terbayar.
Menurut Harijanto Majelis Hakim saat itu, mempailitkan status PT Leces itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya PT Leces terbukti bersalah.
Alasannya, karena pabrik kertas milik BUMN itu telah lalai terhadap para karyawannya. Gaji mereka tidak kunjung dibayar sampai empat tahun. Sehingga para karyawan itu meminta pembatalan homologasi (perjanjian perdamaian).
“Dengan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan mengabulkan permohonan homologasi dan menyatakan PT Leces terbukti bersalah telah lalai atas hak tidak berbayarnya gaji para karyawan PT Leces,” jelas Hakim Harijanto.
Haris bersama 14 rekannya menggugat Direksi PT Kertas Leces Probolinggo. Mereka eks karyawan PT Leces melalui tujuh Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan lewat Pengadilan Niaga, PN Surabaya.
Ada tujuh advokat yang menjadi Kuasa Hukum 14 karyawan yang mewakili 1900 karyawan eks pabrik kertas tersebut. Di antara advokat itu adalah Indra Bayu, Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu, Vargan Deriana Ntawisastra, Straussy Tauhiddinia Qoyumi dan Rifky Hidayat.
Mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga PN Surabaya. Perkara itu bernomor perkara 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN Niaga Sby jo nomor: 5/PKPU/2014/PN Niaga Sby.
Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, akhirnya Majelis Hakim memutuskan dan memvonis untuk mengabulkan seluruh permohonan eks karyawan PT Leces, Haris dkk.
Putusan itu tak hanya disambut lega eks karyawan PT Kertas Leces. Tim pengacaranya pun bersuka cita. Hal itu diakui salah satu anggota tim kuasa hukum Haris dkk, Indra Bayu.
“Putusan Hakim sangat adil,” kata dia.
Alasan Indra Bayu, karena ribuan karyawan itu sudah terlalu sabar menunggu. Sesuai homologasi, mereka sudah menunggu sampai empat tahun, namun pihak Direksi PT Leces hanya diam saja.
Makanya, kata dia, wajar jika eks karyawan menuntut pembatalan perdamaian (homologasi).
“Itu mengingat perjanjian damai lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai Undang-undang No 37 tahun 2004, penyelesaiannya tak kunjung direalisasikan,” papar dia.
Karena itu, tegas dia, Majelis Hakim memutuskan dengan asas keadilan.
“Ya Alhamdulillah Majelis Hakim mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dan menyatakan PT. Leces terbukti lalai,” terangnya dia.
Menurut dia, sesuai keputusan tersebut secara otomatis gaji karyawan yang ditunda hingga hampir 4 tahun harus segera diselesaikan. Seluruh aset PT Leces nanti akan dihitung lalu dilelang atau dijual oleh kurator.
Hasil penjualan itu untuk membayar gaji para karyawan. Ada 1900 karyawan yang belum dibayar gajinya pungkas Indra. (anton)