DERAP.ID ǀ Blitar – Maraknya penambang pasir dan batu kali ilegal di Desa Tulungrejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar sarat pungutan liar (Pungli) dan diduga dibekingi oleh mantan pejabat Pemkab Blitar.
Ketika Tim Investigasi Media DERAP meninjau lokasi tampak puluhan penambang beraktifitas, mulai menimbun pasir dan batu kali dilokasi milik masing – masing penambang, memasukan hasil tambang ke truk, dan keluar masuk truk diareal tambang. Sabtu (29/09/18)
Yanto salah satu Sopir truk mengaku dirinya membeli pasir dari penambang di Desa Tulungrejo dengan harga 100 ribu rupiah untuk setiap empat meter kubik pasir. Selain itu ia harus mengeluarkan 20 ribu untuk membayar retribusi di pos penjagaan yang berada di jalan atas Cek Dam sebagai syarat keluar masuk truk di lokasi penambangan .
Ketika ditanya untuk apa uang 20 ribu rupiah itu dia keluarkan, Yanto hanya menjawab untuk bisa melewati jalan keluar masuk truk ke lokasi tambang. “setiap saya keluar melewati pos penjagaan saya dimintai uang, itupun tanpa karcis (bukti, red)”, ujar Yanto yang warga Malang.
Senada dengan Yanto, sopir truk yang lain bernama Bagong mengaku dirinya selesai membeli batu kali seharga 200 ribu rupiah setiap empat kubiknya. Bagong juga mengaku harus mengeluarkan uang 20 ribu rupiah setiap mau keluar dari lokasi tambang. Ketika ditanya untuk apa bayar 20 ribu itu, Bagong mengaku uang tersebut untuk jasa melewati jalan keluar masuk lokasi tambang. “Saya bayar ya supaya bisa melewati jalan itu Mas”, ujar Bagong.
Dan ketika ditanya siapa pemilik jalan tersebut Bagong mengaku tidak tahu. “Tidak tahu Mas siapa pemiliknya. Yang penting saya bisa mengambil batu kali, jual dan dapat duit”, pungkas pria yang mengaku tinggal di Desa sebelah.
Tim investigasi Media DERAP melakukan penelusuran lebih mendalam dan menemui sebut saja John (karena meminta pada Tim agar namanya dirahasiakan) disebuah bangunan yang terbuat dari kayu, tepi sungai sebelah timur.
John mengatakan dirinya mengetahui siapa sebenarnya yang menarik retribusi ke sopir truk pembeli hasil tambang sebesar 20 ribu rupiah tersebut. John menyebut seseorang berinisial K mantan Kepala Bagian Keuangan di Pemkab Blitar dan dipecat gara – gara korupsi dana APBD tahun 2003 – 2004. John menjelaskan K adalah orang kaya dan masih mempunyai pengaruh terhadap pejabat di Blitar. K yang membangun jalan yang berada diatas Cek Dam dan menyuruh kaki tangannya untuk melakukan tarikan 20 ribu rupiah pada setiap sopir truk yang melintas dan membeli hasil tambang. “Kalau uang yang ditarik dari sopir truk digunakan untuk apa saja, Saya nggak tahu Mas. Yang saya tahu K adalah orang kaya dan masih punya pengaruh di Blitar”, ujar pria yang mengaku pimilik lahan tambang dan tinggal di Desa Tulungrejo.
Dibangunan kayu tempat John berada, ada banner bertuliskan Kantor Pertambangan Sirtu Berdasarkan Keputusan Gubernur Tentang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP-OP NOMOR : P2T/16/15.02/II/2018 A/N SUWARNOTO.
Tim berusaha mencari keberadaan Suwarnoto dirumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada dirumah. (tim) BERSAMBUNG…..