
DERAP.ID II Madiun .- Setelah proses persidangan Gugatan yang dilayangkan oleh LSM Pentas Gugat Indonesia atau PGI terhadap Pansus Covid 19 DPRD Kabupaten Madiun diputus Majelis Hakim , Pengacara Arifin purwanto SH yang mewakili Kliennya yakni LSM Pentas Gugat Indonesia pada Kamis , 16 September 2021 terlihat datang ke PTSP Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun untuk menyatakan Banding sekaligus mendaftar Banding melalui E-Court, terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya LSM Pentas Gugat Indonesia atau PGI melayangkan Gugatan terhadap Pansus Covid 19 DPRD Kabupaten Madiun termasuk DPRD Kabupaten Madiun yang juga ikut digugat terkait hasil kinerja Pansus Covid 19 menyangkut pengelolaan anggaran Penanganan Covid 19 Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun anggaran 2020 yang dinilai tidak akuntabel dan kinerja Pansus dianggap tidak maksimal terutama menyangkut hasil Rekomendasinya . Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , beberapa waktu yang lalu Majelis Hakim memutus Menolak untuk keseluruhan gugatan dari Penggugat dan Menolak Eksepsi dari Tergugat.
Sementara itu Tanggapan Penggugat atas Putusan tersebut menyatakan bahwa Majelis Hakim Menolak Eksepsi (sanggahan/bantahan) Para Tergugat, artinya:
1. Gugatan Penggugat jelas dan tidak kabur
2. Penggugat memiliki kapasitas mengajukan gugatan
3. Gugatan Penggugat tidak salah dalam menentukan Pihak Tergugat
Menurut Penggugat ” Majelis Hakim Menolak seluruhnya gugatan Penggugat, menurut kami wajar dan kami tidak kaget. Sebab, sejak awal kami daftarkan gugatan ini kami sangat paham resiko dan kemungkinan terburuk. Menjadi ganjil jika justru gugatan Diterima ” , Kata Penggugat .
Ditambahkan oleh Penggugat bahwa karenanya di dalam amar putusan, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Notulen rapat Pansus sebagai sesuatu hal urgent bahkan menganggapnya tidak relevan. Padahal dari situ menurut Penggugat semua tahu saksi-saksi yang diajukan Para Tergugat tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan anggaran. Terlebih dalam notulen juga disebutkan anggaran 5 miliar terserap dalam waktu satu bulan saja.
” Dan sebenarnya ini cukup menjadi pemicu untuk dilakukan audit penggunaan anggara covid Kabupaten Madiun 2020 karena selaras dengan dengan apa yang disampaikan BPK bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian tidak menjamin tidak ada penyelewengan ” , Kata Penggugat . Dan masih menurut Penggugat , Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai Instansi yang menjadi Pengacara Negara sudah membuktikan sendiri saat ini tengah menangani dugaan penggelapan PBB Kabupaten Madiun periode 2015-2020, dimana tahun-tahun tersebut hasil audit BPK opini Wajar Tanpa Pengecualian juga.
” Untuk itu kami sepakat sejak awal gugatan ini didaftarkan. Bahwa kami antusias untuk “banding” sampai ke level tertinggi. Karena begitulah semestinya para pencari keadilan bekerja ” , Kata Penggugat dengan tegas . ( Jhon ) .