DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang lanjutan perkara Bandar Narkoba M.Ali Usman warga Jalan Sidotopo Jaya III Surabaya kembali digelar dengan keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu 15/9/2021.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan SH menghadirkan saksi penangkap dan saksi Taufik Hidayatullah dengan berkas terpisah.Saksi Maskori Hasan juga angkat bicara bahwa terdakwa ditangkap saat itu posisinya tidur sama ceweknya dan saat digeledah di dua tempat yakni kamar di Apartemen puncak Kertajaya indah Regency dan Apartemen Twins Tower Jl Kalisari Timur, Surabaya.
Telah ditemukan barang bukti berupa 2 klip sabu seberat 0,60 gram dan 1,11 gram,42 pil ekstasi ,3 buku tabungan berserta ATM uang dalam celengan Rp.43 juta ,uang tunia Rp.146 juta.
Lanjut pemeriksaan saksi Taufik Hidayatullah menjelaskan, Bahwa sekitar bulan Desember 2020 Usman menghubungi untuk membeli sabu 1 ons kemudian melalui Rafi barang tersebut langsung dikirim. “Untuk pembayaran ada cash dan juga ada yang transfer dengan nominal Rp.60 juta cash diberikan langsung sama yang bersangkutan Rafi dan yang Rp.60 juta untuk dikrim ke Rekening saya,”Kata Saksi Taufik Hidayatullah.
Atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa M Ali Usman tidak keberatan hanya saja untuk uang yang di tabungan saya bukan uang hasil penjualan Narkoba itu hasil penjualan bisnis baju. “Uang yang Rp.40 juta itu hasil dari penjualan bisnis baju,”Kata M.Ali Usaman. Saat disinggung oleh Majelis Hakim terkait adanya transaksi kepada Taufik.
“Iya yang mulia, Transaksi tidak semuanya untuk narkoba Kerena Taufik juga pinjam dana talangan,”Kepada M.Ali Usaman salah satu bandar yang setor ke Puluhan Oknum,” Ujarnya. Atas Perbuatannya JPU terdakwa didakawa dengan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(@Red)