DERAP.ID|| Surabaya,- Saleh Ahmad Bin Ahmad diadiki di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran Penganiayaan terhadap Aulia Rahman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, September (08/09/2021).
Muhammad Achmad Baradja mengatakan,Bahwa saya tidak melihat kejadian pemukulan cuma melihat ada keributan dan melihat Aulia kesakitan saat itu. “Iya melihat bibir Aulia berdarah,”Kata Saksi Muhammad Achmad Baradja dihadapan majelis hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atasan keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya. Saat disinggung oleh JPU adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan kepada Aulia Rahman.
“iya benar saat itu terdakwa menjanjikan untuk mencabut laporan di Polrestabes Surabaya terkait pekara penipuan sehingga saya mau tanda tangan,”Kata Aulia. Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa dimana saat itu saya cari-cari Aulia dan ketemu di kafe Hollywings.
“Awalnya saya ngobrol untuk menanyakan uang yang ditipu dan digelapkan Sebasar Rp.1,2 milar,”kata Muhammad Saleh tanpa mengunakan Rompi Tahanan.
Ia menambahkan seperti biasa hanya berjanji dan berjanji saja kemudian saya tonjok kepalanya lalu saya rangkul dan memukul sekali saja. Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Aulia Rahman yang terlibat Kerjasama dengan terdakwa untuk bisnis Al Qur’an yang sudah dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019 dan belum ada Penyelesaian sama sekali hingga saat ini.Pada Hari kamis tanggal 12 November 2020 di Kafe Holiwings Gold Jalan Basuki Rahmat Surabaya juga terjadi Pemukulan terhadap Aulia Rahman. Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(@Bud Derap.id)