Wednesday, June 25, 2025
HomeHukum KriminalMajelis Hakim Menolak Eksepsi dr.Kholidah Firdaussina

Majelis Hakim Menolak Eksepsi dr.Kholidah Firdaussina

DERAP.ID|| Surabays,- Sidang lanjutan yang membelit  dr.Kholidah Firdaussina kembali digelar dengan ageda pembacaan putusan sela oleh ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (02/09/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan Bahwa eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat hukum ditolak dan dilajutakan ke pokok perkara.

“Memerintahkan kepada JPU untuk membuktikan dakwaan dan menyiapkan Saksi-saksi untuk masuk pokok perkara”,kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Untuk diketahui Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2016, saksi Ferry menawarkan rumahnya yang terletak di Jl. Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 03389, Desa/Kel Klampis Ngasem, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2015 nomor 00053/Klampis Ngasem/2015, luas 200 m2 Atas nama pemegang hak Eva Afriasanty  yang merupakan istri dari Ferry kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.400.000.000.dan pada saat itu terdakwa sanggung untuk membelinya, akan tetapi dengan cari kredit menggunakan fasilitas KPR.

Bahwa saat itu terdakwa meminta kepada Ferry untuk diberikan kesempatan selama 3  bulan dalam mengajukan KPR dan meminta izin kepada Ferry untuk menghuni dan sementara dikarenakan pada saat itu kondisi terdakwa juga sedang hamil tua dan terdakwa mengatakan apabila KPRnya tidak setujui oleh pihak bank maka terdakwa akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan suaminya mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri akan tetapi tidak disetujui sehingga selanjutnya Ferry mengatakan kepada terdakwa terkait dengan ucapan terdakwa yang akan meninggalkan rumah dan tanah tersebut,Akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan perkataan Ferry sehingga mengirim surat somasi sebanyak 2 kali  pada tanggal 25 dan 30 Januari 2020. Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 167 ayat 1 KUHP.(@Budi R Derap.id)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand