Friday, June 13, 2025
HomeHukum KriminalHakim Lakukan PS Terkait Sengketa Tanah  Antara Pemerintahan Desa Kembangan Magetan Dan Warga

Hakim Lakukan PS Terkait Sengketa Tanah  Antara Pemerintahan Desa Kembangan Magetan Dan Warga

DERAP.ID II Magetan  –  Berlanjutnya sengketa tanah antara Pemerintah Desa Kembangan , Kecamatan Sukomoro , Kabupaten Magetan melawan salah satu warganya di Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan , pada Kamis 22 July 2021 Majelis Hakim , Panitera pengganti dan Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Magetan melakukan Pemeriksaan Setempat atau PS ke Obyek yang menjadi sengketa . Dalam PS tersebut ,selain aparat keamanan baik dari polsek dan dari Koramil yang turut memberikan pengamanan , puluhan warga dari beberapa elemen seperti BPD , LPM dan lainnya nampak juga ikut melakukan aksi dukungan terhadap Kades terkait upaya pengembalian aset desa yang saat ini tengah menjadi sengketa .

Kuasa Hukum Penggugat yakni Sumartono SH MH dan Rekan kepada media ini mengatakan bahwa pelaksanaan PS terhadap obyek yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan materi gugatan yakni bahwa Tanah tersebut dulunya betul betul murni merupakan Lumbung Desa .

Tadi Majelis Hakim makin yakin bahwa Tanah tersebut dulunya adalah lumbung desa, dimana terbukti masih ada bekas puing puing bangunan yang dirobohkan oleh ahli waris pak sumardi ” , Kata Sumartono, SH, MH yang didampingi oleh beberapa pengacara Rekan partnernya. Ditambahkan oleh Sumartono bahwa dalam perjalanan riwayat tanah tersebut pada tahun 1976 tanah tersebut oleh Darmowijoyo dijual ke Sumardi hanya 500 meter persegi dan 180 meter persegi diperuntukkan untuk Desa. Menurut keterangan para saksi , bangunan lumbung desa tersebut sudah ada sebelum terjadi jual beli . Bukti bukti tersebut menunjukkan bahwa Tanah tersebut adalah aset desa. Sumartono sangat meyakini bahwa dalil dalil dalam gugatan sama persis dengan fakta yang ada . Harapannya adalah Hakim akan memutus dengan seadil adilnya . Ditandaskan pula oleh Sumartono bahwa disisi lain bahwa tugas pokok Kades adalah berkewajiban melindungi dan mengamankan aset desa sesuai undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa .

Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat yakni Bakat Tya Maya SH MH mengatakan bahwa Tanah tersebut adalah sah secara hukum milik Sumardi . ” tanah tersebut bukan milik Kades Kembangan , tanah tersebut adalah tanah adat, tanah letter C milik Darmowijoyo yang dijual ke Sumardi pada tahun 1978 ” , Kata Tya maya kepada wartawan media ini. Ditambahkan pula oleh Tya maya bahwa tahun 2001 sudah terbit sertifikat dimana prosesnya dilakukan oleh panitia yakni Kades Kembangan juga . Menurutnya sejak dibeli dan diserahkan ke Sumardi , tanah tersebut dirawat dan dibayar pajaknya oleh Sumardi. Menurutnya sudah lebih 20 tahun kok baru dipersoalkan sekarang. Tanah seluas 680 meter persegi tersebut sebagian dipergunakan untuk lumbung petani untuk palawija kala itu dan beralih untuk kantor koperasi desa. Dikatakan lebih lanjut karena sudah berproses hukum, maka pihaknya akan mengikuti saja dan akan melakukan argumentasi argumentasi hukum. ( Jhon )

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand