DERAP.ID||Surabaya,- Sidang perkara warisan (alm) Aprilia Okadjaja yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomer perkara: 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby berlanjut dengan agenda penyerahan bukti terakhir. King Finder Wong sebagai penerima wasiat almarhum menggugat Harijana.
Dengan terungkapnya saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja (Hioe Swie Fong) yakni Hoie Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan untuk menolak dan melepaskan hak waris untuk memberikan hak warisnya kepada saudara Hioe Wan Yok.
Dengan dasar penolakan juga pelepasan hak waris dan tertuang dalam bukti surat pernyataan pada tanggal 13/10/2020 dan pada tanggal 14/10/2020 yang juga ditandatangani keempat saudara almarhum Aprilia Okadjaja. Setelah dengan adanya surat pernyataan tersebut, saudara Hioe Wan Yok juga melakukan penolakan dan pelepasan hak waris kepada saudara Harijana yang diakui sebagai cucu juga keponakan pada tanggal 11 Oktober 2020.
Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat juga menunjukkan bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka persidangan.
“Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan,” ucap Yafet.
Namun, saat itu, Ketua Majelis Hakim Kusaini, memberi saran kepada pihak tergugat dengan terkait kata menolak dan juga diganti dengan menerima.
“Kalau menolak warisan ya sudah ga usah terus diberikan siapa. Ini berarti diterima. Kemudian diberikan kepada siapa. Istilah tolak waris. Kenapa? Karena seseorang yang menolak warisan otomatis dia tidak mewariskan. Tapi ini kan menerima tapi tidak mau ambil. Ini dalam arti tidak menolak warisan,” kata hakim Kusaini saat dalam per sidangan.
Wellem Mintarja, kuasa hukum penggugat King Finder Wong, saat dikonfirmasi terkait adanya saran dari ketua Majelis Hakim Kusaini yang memberi saran kepada pihak tergugat agar mengganti kata menolak untuk hak waris menjadi menerima hak waris, kami mengaku sangat kecewa.
“Kami juga sangat kecewa dengan sikap Hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam perkara perdata ternyata tidak sama sekali. Kami mempunyai bukti rekamannya saat sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua Majelis Hakim saat itu memberi saran kepada pihak tergugat,” ucap Wellem, saat dikonfirmasi.
Pengacara berkantor di Paciran itu merasa ada pengaburan dari duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan tegas menyatakan menolak hak waris. Akan tetapi hakim mengarahkan dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang pihak.
“Dari bukti surat pernyataan itu jelas tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya,” imbuh Wellem.
Wellem juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan.
“Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan. Sehingga orang awam bisa membacap arah mata anginnya kemana,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB) di bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak bank tersebut.
“Sedangkan untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5 rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder Wong,” ujarnya.
Tak hanya itu, Wellem juga menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan. Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di Kemenkumham.
“Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham dengan nomor: AHU.2-AH.04.01-4853,” jelasnya.
Dan yang perlu diingat, kata Wellem, hubungan kliennya dengan (alm) Aprilia Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King Finder Wong adalah komisaris di PT ALIMIJ.
“Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, Tapi klien kami juga komisaris pada perusahaan PT ALIMIJ,” tandasnya.(@Budi’71)