Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum KriminalPenjual Obat Online Eliana Maria Magdalena Halim Putri Diadili

Penjual Obat Online Eliana Maria Magdalena Halim Putri Diadili

DERAP.ID|| Surabaya,-  Eliana Maria Magdalena Halim Putri diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang tampa memakai Rompi tahan lantaran menyediakan farmasi berupa obat-obatan tampa ada ijin edaran dari BPOM di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa Kemarin (27/4/2021).

Sidang kali ini JPU menghadirkan dua pegawai dari BPOM Sutono dan Lukas

Saksi menyapaikan ,Bahwa saati itu kami mendapatkan informasi dari internal BBPOM Kemudian dilakukan pengecekan dirumah terdakwa di Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Wiyung Surabaya dan ditemukan dokemen,Sediaan farmasi berupa obot-obatan dan obat keras.

“Obat-obatan recana mau dijual belikan dan klinik untuk suntik pemutih,”kata Saksi.

Ia menambahkan bahwa semua obat-obatan tersebut tidak ada izin edar.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Eliana menyapaikan,Bahwa obat-obatan dibeli dari online dan juga dijual melalui online atau sosial media.

“Untuk harganya bervariasi seperti vitamin itu biaanya Rp.100 ribu dan untuk omset perbulan mencapai Rp.10 juta.

Sidang ditunda minggu untuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa 61 item sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di website Badan POM ternyata sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut tidak memiliki izin edar,Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat dikatakan memiliki ijin edar apabila mencantumkan kode nomor ijin edar/pendaftaran berupa notifikasi dari badan POM. Nomor Registrasi Obat tersebut bisa dilihat dari Website Badan POM RI tentang Obat yang sudah memiliki ijin edar.

Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tanpa izin edar tersebut secara online yaitu melalui Instagram dan WA nomor simcard +628113066880 milik terdakwa dengan akun Glutaxonlineofficial dan G-Online tanpa dilengkapi dokumen pembelian maupun penjualan dan terdakwa mengetahui jika obat-obatan maupun obat keras tersebut tidak memiliki nomor ijin edar BPOM.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments