Sidang PKPU Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Yang Diajukan Oleh 16 Kreditur Kepada PT Avila Prima Intra Makmur Akhirnya Tuntas

0
358

DERAP.ID|| Surabaya,- Dalam sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh 16 kreditur dengan senilai Rp 463.562.700.285 kepada PT Avila Prima Intra Makmur (APIM), dipimpin oleh Sutjianto Kusuma selaku Presiden Direktur akhirnya tuntas.

Majelis hakim yang diketuai I Gede Subagya untuk mengabulkan permohonan perdamaian yang diajukan oleh termohon kepada PT APIM melalui kuasa hukumnya Alexander Arif. Hal itu yang di bacakan oleh Majelis Hakim dalam per sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Hari Senin (19/4/2021).

Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa dari jumlah untuk kreditur yang ada hanya 99,75 persen untuk menyetujui perdamaian yang diajukan termohon. Sehingga tidak ada alasan pengadilan untuk menolak permohonan perdamaian tersebut.

Pertimbangan Putusan Hakim sejak awal sudah dilakukan perembukan dan masalah perdamaian sudah dirapatkan dengan pengawas juga dihadiri semua kreditur dan pada tanggal 21 Maret 2021 sudah diputus dan divoting 99,75 persen untuk menyetujui perdamaian tersebut. Hanya 0,25 persen saja yang tidak mau menyetujui. Karena homologasi sudah tercipta maka PKPU harus berakhir.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa fee untuk pengurus yakni sebesar 1 persen atau kurang lebih tinggi yang diajukan oleh termohon sebesar 0,05 persen. Majelis Hakim pun tak sependapat dengan pengajuan fee dari pengurus sebesar 5 persen.

Seusai persidang putusan ini digelar, pihak pemohon enggan berkomentar sama sekali.

Sementara untuk Kuasa Hukum Termohon Alexander Arief menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim memang sudah sangat layak karena memang PT APIM ini masih memiliki kemampuannya untuk melaksanakan kewajibannya terhadap para kreditur secara keseluruhan.

“ Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga munculan seperti ini (gugatan),” ujae Alex.

Menurut Alex, perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan hakim ini memang berdasarkan persetujuan 99,75 persen kreditur artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya masih bisa menyelesaikan seluruh hutang yang diajukan.

Untuk tekhnis pembayaran lanjut Alex, juga sudah dicantumkan dalam proposal yang diajukan PT APIM, khusus untuk kreditur separatis atau para bank yakni Bukopin, BCA, UOB dan Mandiri itu sesuai prosedur. Karena sebelum PT APIM ditetapkan sebagai PKPU, hal itu sudah ada perjanjian kredit. Maka itu yang dijalankan pihaknya.

“ Dan permintaan kita didalam proposal perdamaian ya kita lanjutin saja sesuai prosudur dan ternyata mereka menyetujui semua. Untuk batas waktu pembayaran, hal itu sesuai dengan perjanjian kredit yang sudah diikatkan jauh hari sebelumnya. Dan bank Bukopin, BCA, UOB, Mandiri dan ini waktunya sangat macam-macam karena pengikatan tidak dihari yang sama,” beber Alex.

Bahkan ada yang jangka waktunya berakhir tinggal perpanjangan, namun karena waktu itu pengurus tidak ada yang mensuport untuk perpanjangan sehingga tidak jadi perpanjangan.

Kalau dengan kreditur juga ada dua tahun, atau tiga tahun sesuai dengan proposal yang kita ajukan.

Terkait fee pengurus yang disetujui oleh Majelis Hakim sebesar 1 persen, Alex berpendapat bahwa nilai  itu lebih besar dari yang harus diselesaikan tentang hutang pokok kepada pemohon PKPU yakni satu pemohon 1,5 dan satunya 1,7 jadi total 3,2 miliar. Sementara fee pengurus satu persen dari nilai uang Rp 4 miliar.(@Budi’71)