Diputus 1 Tahun Penjara Rahadian Zulfikri

DERAP.ID|| Surabaya,-  Rahadian Zulfikry (33) Sekap dan Aniaya Anggriani Chintami Ayu Lestari alias Marissa di Apartemen Royal City Loft,Lakasantri, Surabaya di Putus dengan Pinda Penjara selama 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin kemarin (5/4/2021).

Sidang kali agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum JPU Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang pada intinya,Bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar melangar Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan Jo Pasal 333 tentang penganiayaan dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 3 bulan Penjara,”kata JPU Yusuf Akbar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Mendengar tuntutan tersebut menjelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pledio.

Rahardian mengatakan, Bahwa saya sangat menyesal dan merasa bersalah serta minta ampun yang mulia dikerana tulang punggung keluarga.

“Saya Minta Ampun yang mulia,”kata Terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Lanjut putus Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman membacakan putusan sebagai pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan terdakwa mengakui bersalah dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

“Terhadap terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 333 KUHP Jo Pasal 333 dan dipidana penjara selama 1 tahun,”kata Hakim Dede Suryaman.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun Terdakwa menerima Putusan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 14 Oktober 2020 sekitar terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati saksi Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahadian sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah samapai terjatuh lantai lalu diserat mengakibatkan lecet disikunya sembari korban bertiak-triak minta tolong sehingga datang Scurity Aptermen.

Tidak sampai disitu Rahardian setalah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban memecahkan kaca jendela Aptermen guna dibuka pintu oleh scurity.Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP.(@Budi-71)