Sunday, January 26, 2025
HomeNasionalHati Hati Bagi Siapa Saja Yang Menyebar-Luaskannya Dengan Beredarnya Video Penangkapan Seorang Oknum...

Hati Hati Bagi Siapa Saja Yang Menyebar-Luaskannya Dengan Beredarnya Video Penangkapan Seorang Oknum Jaksa Berinisial AF Ternyata “Hoaxs” Akan Di Jerat Hukuman 6 Tahun Penjara

DERAP.ID|| Jakarta,-  Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengklarifikasi tentang beredarnya video “Hoaxs” masalah penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF yang dikait kaitkan dengan perkara Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak  membantah narasi yang ada di video tersebut dengan menggiring opini seolah-olah  Jaksa AF ditangkap karena menerima suap terkait perkara Rizieq padahal tidak sama sekali dan tidak benar itu “Hoaxs”.
Dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 lalu.
“Sekarang ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Leonard.
Dengan menjelaskan Leonard, bahwa video tersebut adalah penangkapan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung,  itupun adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 silam di Jawa Timur.
“Adanya Video penangkapan oknum Jaksa AF tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan hubungan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta,” jelasnya. Sabtu 20/03/2021
Oknum jaksa AF jelas Kapuspenkum Leonard, sewaktu penangkapan dalam kasus pemberian suap jadi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.
“Jaksa AF ada di video tersebut ditangkap oleh Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkapnya.
Sementara ini Kapuspenkum Leonard juga menegaskan, bahwa berdasarkan jejak digital tersebut diatas, pihaknya menyatakan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau “Hoaxs” Jadi sementara masyarakat supaya  untuk tidak menyebar-luaskan adanya  video “Hoaxs” tersebut serta tidak gampang percaya dan juga  terprovokasi dengan adanya berita bohong (Hoaxs)  yang sedang beredar pada saat ini.
“Hati hati bagi siapa saja  yang menyebar-luaskannya video “Hoaxs”  tersebut melalui jaringan media sosial dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat (1) dengan ancaman pidana penjara selama  6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kapuspenkum Kejagung
Leonard Ebenezer Simanjutak.(@Budi Rht-71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments