DERAP.ID|| Surabaya, – Vanansius Niek Widodo Niek Widodo anak dari Blasius Widodo warga Jalan Darmahusada Indah Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Yusuf Akbar terkait Tipu Soewondo Basuki Rp.63,5 Milaar tampa mengunkan Rompi Tahanan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri Surabaya.
Soewondo Basuki menyapaikan, Bahwa sekitar 2016 dikenalkan dengan Terdakwa oleh Hermanto Oerip berkerja sama terkait tambang Nikel di Kendari Sulawesi Tenggara.Kemudian sepakat mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (MMM) bersama Hermanto Oerip ,Vananaius dan Rudy Efendi Oei pada 14 Febuari 2018 dengan akte Notaris Maria Tjandra, S.H dengan modal masing -masing Rp.12,5 milaar dengan total Rp.5 milar untuk modal awal .
“Saya Transfer Totanya Rp.75 Milar ke Rekening PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) yang direkturnya Ishak atas perintah Venansius dan Hernanto pada saat rapat tersebut,”kata Soewando di Ruang Candra PN Surabaya.
JPU Yusuf Akbar menunjukkan bukti ada aliran dana dari PT RMI ke Terdakwa kepada Majelis Hakim.
Selepas sidang Potretkota.com menyinggung terkait tidak dilakukan penahaan terhadap terdakwa kepada JPU Muhammad Yusuf Akbar ,”tanya Majelis Hakimnya,”Tegasnya selepas sidang.
Sementara itu diwaktu yang sama penasehat hukum terdakwa terkait tidak ditahannya Terdakwa ,”penaguhan mas,”katanya sembari berjalan-jalan terbit-birit.Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan surat dakwaan
Bahwa teryata kerjasama antara PT. Mentara Mitra Manunggal dengan PT. Rockstone Mining Indonesia tersebut adalah semua fiktif atau tidak pernah ada kegiatan pelaksanaan eksplorasi tambang ore nikel.
Berdasarkan keterangan oleh saksi ISHAK selaku kontraktor PT. Rockstone Mining Indonesia yang berada di Sulawesi Tenggara. Sekitar tahun 2018 terdakwa mengajak kerjasama saksi ISHAK terkait dengan ekspolrasi pertambangan di Kabeana Timur, Bombana, Sulawesi Tenggara.
Pada saat itu saksi ISHAK atas permintaan terdakwa untuk disuruh mengirim proposal kerjasama dan itu pada saat dikirim oleh saksi ISHAK kepada terdakwa untuk membutuhkan dana sebesar Rp.63.900.000.000 dengan waktu pengerjaan selama 7 (tujuh) bulan, volume tonase sebesar 200.000 metric ton perbulan.
Sementara proposal tersebut tidak ada tanggapan dan pelaksanaan dari terdakwa.bahwa selain itu saksi ISHAK juga diminta oleh terdakwa untuk membuat rekening bank BCA atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 7910844771 dan buku rekeningnya. Untuk dikirimkan kepada terdakwa di Surabaya serta mengirim legalitas PT. Rockstone Mining Indonesia ke terdakwa guna dibuatkan rekening Mandiri atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 1-4000-7727-7789 yang buku rekening, atm dan tokenya dikuasai oleh terdakwa.
Sementara uang yang terdapat pada rekening BCA dengan atas nama PT. Rockstone Mining Indonesia nomor 7910844771. Selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2018 juga dilakukan penarikan CEK nomor DS955251 di Cabang Veteran Surabaya oleh terdakwa sebesar Rp.25.000.000.000.
Pada tanggal 23 Maret 2018 juga dilakukan penarikan CEK nomor DS955254 di Cabang Kertajaya Indah Surabaya oleh terdakwa sebesar Rp.30.000.000.000.
Bahwa dana talangan modal tersebut milik terdakwa, Tapi dengan saksi HERMANTO OERIP dan saksi RUDI EFENDI OI tersebut diatas sudah dilakukan pengembalian kepada saksi SOEWODO BASUKI, kepada terdakwa sebesar Rp.2.500.000.000 .
Jadi saksi HERMANTO OERIP sebesar Rp.3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) dan oleh saksi RUDY EFENDI OI sebesar Rp.5.500.000.000. Dengan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SOEWONDO BASUKI mengalami kerugian sebesar Rp. 63.500.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (@ Budi Rht/TTK)