DERAP.ID|| Surabaya,- Marieta Safitri Jual tiket Bodong ke Neneng Kusuma Dadari dan Kenia sebesar Rp.98.245.000 juta di Pengadilan Negeri Surabaya.Kamis (18/3/2021).
Neneng Kusama Dadari menjelaskan,Bahwa Terdakwa ini sudah dianggap seperti keluarga sendiri dan sering tidur di rumah pak.Kemudian Marieta menawarkan tiket ke 5 orang untuk tujuan Jepang dan saya pesan 10 (pulang pergi), tiket pesawat tujuan Belanda dan Thailand.
“Terdakwa memesan tiket bersama anak saya melalaui ponsel hp dan saat di dicek kode Boking di maskapai tidak ada dan semuanya tidak jadi berangkat,”kata Neneng Pemilik Hotel Antariksa di Jalan Gresik No 97 Surabaya.
Ia menambahkan untuk tujuan ke Thailand anak saya dan istri jadi berangkat tapi dengan biaya sendiri karana kode Boking tidak terdaftar akhirnya terpaksa beli di Bandara.
Saat JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Novan Arianto juga menyinggung terkait pengembalian uang sebesar Rp.50 juta oleh terdakwa apa benar.
“Ya benar tapi uang tersebut bukan pengembalian uang tiket melainkan untuk pembayaran temanya yang ditipu perkara Ciputra,”kata Neneng.
Sementara itu Kakak Terdakwa juga menyampaikan Bahwa tidak tau Uang Rp.50 juta itu untuk pembayaran apa.
“Uang sebesar Rp.50 juta berasal dari hasil penjulan mobil,”kata kakak Terdakwa.
Sementara penasehat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi apakah untuk tiket pesawat tujuan Belanda juga di batalkan.
“Saya tidak membatalkan hanya saja saat dicek kode booking tidak terdaftar maka secara otomatis batal,”kata perempuan berhijab dihadapan Majelis Hakim.
Selepas sidang Neneng menyampaikan Bahwa kerugaian yang dialami sekitar Rp 170 juta karena untuk pembelian tiket ke Australia tidak dimasukkan.
“Ini Sebenarnya perkara sudah lama jadi baru ingat mas tapi sudah saya sampaikan kepada Jaksa,”katanya Kepeda DERAPNASIONAL.Com.
Berdasarkan surat dakawaan
Bahwa terdakwa Marieta Safitri menawarkan tiket murah kepada saksi KANIA, ANTARAIKSA dan NENENG dengan mengatakan harganya dibawah pasaran dan hal tersebut dikarenakan terdakwa Marieta Safitri mengaku mengikuti program Air Asia BIG Loyality Program yang sudah menjadi anggota dan mempunyai poin yang banyak sehingga mendapatkan harga murah sehingga saksi menjadi tertarik untuk membeli tiket penerbangan dari terdakwa
Bukti dokumen tiket penerbangan yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi melalui media line (akun email terdakwa 082231513150Â juga email terdakwa peroleh dari aplikasi Sky Scanner yang kemudian masuk ke aplikasi Sky Picker oleh terdakwa kemudian di screen shoot dengan Hp iphone 6 s milik terdakwa. Dan uang yang telah diterima oleh terdakwa tersebut tidak dibayarkan kepada pihak Maskapai melalui sistem yang ada pada Aplikasi Sky Scanner namun hanya dibookingkan saja tanpa ada pembayaran/payment dari rekening terdakwa.
Atas perbuatannya terdakwa didakwa Pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektro.(@Budi Rht/TT)