DERAP.ID | Malang – Entah setan mana yang merasukinya sampai – sampai bapak kandung jadi Bonek alias bondo nekat sehingga berani mencabuli anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, terpaksa menciduk warga Pakisaji, Kabupaten Malang yakni Sapril dengan tuduhan mencabuli anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Dari keterangan AKBP Yade Setiawan Ujung selaku Kapolres Malang mengatakan, pelaku mengaku pencabulan yang dilakukan ini lantaran kerap ditolak istri saat meminta berhubungan badan, pekerjaan pelaku mengaku di hadapan petugas sebagai wartawan Online.
“Saat menjalankan Kelakuan bejat ini, pelaku nunggu isterinya keluar rumah untuk pergi berkerja dan pada saat itulah pelaku mulailah masuk kamar korban lantas meraba – raba tubuh korban. Pelaku ini juga selalu mengacam korban jika aksi bejatnya ini di ceritakan ke orang lain.
Tidak kuat menahan beban batin selama Dua tahun diperlakukan tidak senonoh oleh bapak kandungnya, akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada saudara kandungnya yakni kakak, ironisnya kakaknya juga pernah diperlakukan pelaku seperti adiknya.
Dari cerita adiknya inilah perbuatan bejat pelaku mulai terbongkar, sehingga kakak korban memberanikan diri bercerita ke ibunya, lantas istri pelaku langsung melaporkan ke Satreskrim Polrest Malang,”, jlentreh Kapolres Malang kepada awak Media, Kamis (06/09/18).
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, pelaku terancam dijerat pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Yade Setiawan Ujung. (tok/ant)