Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati Memvonis 1 Tahun Penjara Kepada Pasangan Mesum Yang Memiliki 1 Poket Sabu Dan 3 Butir Ineks

0
291
DERAP.ID|| Surabaya,-  Terdakwa Ana Robayati binti Sugiman dan Erdin Eka Edy Syahputra bin Edy Triyono diputus bersalah dan melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun atas kepemilikan 1poket sabu seberat 0,83 gram beserta bungkusnya dan 3 butir inek.Dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Parwati mengatakan, Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara dengan putusan selama 1 tahun penjara. “Untuk Para terdakwa ,”kata Hakim Ni Made Parwati di Ruang Candra PN Surabaya,Kamis (4/3/2021).
Mendengar putusan tersebut sontak para terdakwa menyatakan menerima.
“Iya saya terima kata,” Timpal JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Basuki Wiryawan.
Keterangan Penasehat hukum terdakwa disinggung apa hubungan kedua terdakwa tersebut itu pasutri atau masih pacaran.
“Bukan suami istri mas,masih pacaran,”singkatnya kepada Derapnasional.com selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa kedua Terdakwa pada  24 Juli 2020 berada di Kos kosan Ana dan Erdin ingin mengkonsumsi sabu, sehingga Ana mengubungi Cecep (DPO) Mengunakan hand phone Erdin memesan sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp.600 ribu dengan cara Patungan masing-masing Rp.300 Ribu Rupiah.
Jadi disepakati dan harus diambil di daerah Pandingiling Surabaya Untuk mengambil sabunya pas saat bertemu cecep juga memberikan 3 butir ineks yang harganya Rp.150 ribu untuk pembayaran bisa nanti aja Dikeranakan para terdakwa tidak bawah uang.
Mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar ada kos-kosan dipakai untuk mengkonsumsi Narkoba lalu ditindak lanjuti oleh anggota Reskoba Polda Jatim langsung
mendatangi kos kosan  di Jalan Banyu Urip Kidul 6/68 Sawahan Surabaya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Ana dan Erdin ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,83 gram,3 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisapnya. Dengan Atas perbuatannya JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terdakwa di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 127
Ayat 1 Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan.(@Budi Rht)