Friday, February 14, 2025
HomeHukum KriminalLukman Dalton Jual Sertifikat Palsu, Rugikan Korban 38 Miliar,

Lukman Dalton Jual Sertifikat Palsu, Rugikan Korban 38 Miliar,

DERAP.ID ||Surabaya,- Sidang penipuan cara berlanjut,menjual tanah dengan sertifikat palsu, dilakukan oleh terdakwa Lukman Dalton,SE bin Oman Doman (alm) bersama dengan Olivia Sherline Wiratno,SH ( berkas terpisah), diruang Tirta II, PN Surabaya secara online Vidio call.Rabu (24/02/2021).

Sidang dengan agenda saksi, Jaksa Darwis ,SH, menghadirkan dua saksi yaitu saksi Hendra Thiemailattu dan saksi Olivia Sherline Wiratno,SH ( berkas penuntutan terpisah).

Keterangan saksi Olivia Sherline ( berkas penuntutan terpisah) dianggap majelis hakim berbelit- Belit, saksi hanya mengakui kalau perbuatannya membalik nama sertifikat milik terdakwa Lukman Dalton ke atas nama pembeli tanah yaitu Hendra Thiemailattu.

” Saya hanya tahu tentang balik nama pada lahan tanah yang di Pakal saja yang mulia, ” elak saksi Olivia.

” Saudara sudah disumpah, dan saudara juga tersangkut dalam masalah ini, jadi berikan kesaksian yang benar, agar tidak mempersulit saudara nantinya, saat persidangan saudara nanti, “ujar hakim kepada saksi Olivia.

Kembali hakim Gunawan mempertanyakan kepada saksi Olivia, apakah benar lima sertifikat palsu yang ditunjukan JPU berasal dari kantor saksi Olivia.

“Iya yang Mulia,”Saut Olivia dihadapan Majelis Hakim.

Saksi menambahkan kalau sertifikat di kali Judan ,Rungkut ,Pakal,Gunung Anyar dan Sidoarjo, mengaku tidak tahu.
Hanya yang dipakal balik nama dikantornya.

Saat Majelis menyingung anda sebagai PPATK sudah melangar profesi, saksi Notaris Olivia Sherline hanya terdiam tampa berkata-kata.

Atas keterangan saksi, Lukman tidak membatah hanya saja uang yang ditransfer hanya sekali bukan bukan berkali hanya sebesar Rp.1 Miliar.

Selepas sidang saksi korban Hendra mengharap terdakwa Lukman dan Oliva Sherline dihukum setimpal , karena uang sebesar Rp.38.061.515.750 dan uang untuk pembayaran pajak Rp.981.515.750, belum kembali.
“Mereka (Lukman dan Olive) harus dihukum karena perbuatannya ,”tegas Hendra.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan , masih agenda saksi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, berawal tahun 2016 saksi Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra, mengatakan terdakwa Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama terdakwa Lukman.

Selanjutnya saksi Alek mempertemukan Hendra dan Lukman di Kantor Notaris Olivia Sherline, Olivia ( berkas terpisah)
jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya.
Karena tertarik saksi Hendra terjadi negosiasi, saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar 14,5 Miliar termasuk biaya Notaris.

Saksi Hendra membayar dengan cek senilai 14.5 Miliar, diterima Olivia dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu.

Pada bulan Mei 2017 saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 Miliar. Saksi Hendra membayar dengan cek 5,5 Miliar, dan sisanya 20 Miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di gunung Anyar.

Saat saksi Hendra ingin menjual bidang tanah di gunung Anyar, dengan calon pembeli mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok,
Hendra komplain ke terdakwa, dengan tipu muslihat, terdakwa akan mengganti tanah dilokasi. Trosobo Sidoarjo, 12 SHM, diakui milik terdakwa, disepakati harga 49,8 Miliar.Saksi Hendra tinggal membayar 34 Miliar.

Saat dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut juga palsu.
Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu.

Saat saksi Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di
– wilayah Pakal luas 10,260 M2,
– wilayah Kalijudan luas 1350 M2.
1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno.
Terdakwa Lukman mematok harga Rp. 126.350.000.000,-

Saksi Hendra menerima dari Notaris Olivia Sherline Wiratno ( berkas terpisah), SHM tersebut Sertifikat seluruhnya telah di balik nama ke atas nama saksi Hendra Thiemailattu. Saksi Hendra telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019,
Dengan total nilai 38.061.515.750,-
Termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp. 981.515.750.-

Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi. Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara penipuan SHM tanah, dengan terdakwa Lukman Dalton,secara Vidio call, di ruang Tirta II,PN.Surabaya Rabu (24/02/2021). Saksi Olivia Sherline Wiratno,SH ( berkas penuntutan terpisah), dihadirkan menjadi saksi terdakwa Lukman Dalton.(@Budi Rht)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments