Sidang Tuntutan Terdakwa Much Arifin Nekat Mencabuli Anak Dibawah Umur

0
305

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang Pemeriksaan terdakwa pencabulan di bawah umur yang di gelar di Pengadilan Negeri Surabaya tepatnya di ruang sidang Cakra yang dipimpin oleh Ketua Majelis Suparno SH. Terdakwa pencabulan yang bernama MUCH. Arifin Alias. Cak Ipin Bin ACHADI dengan pengakuannya di depan Ketua Majelis dalam persidangan terdakwa ditanya kapan kejadiannya anda mencabuli korban Malika Bilqisti Rosyidea yang di bawa umur, Terdakwa dengan menjawab pertanyaan Ketua majelis seingat saya di bulan Agustus 2020 Majelis, dan tepatnya di rumah ibu saya di jalan Rungkut Menanggal 3 Surabaya. Rabu 24/02/2021.

Terdakwa Much Arifin dengan Korban pencabulan Malika Bilqisti Rosyidea yang masih berumur sembilan tahun merasa kena tipu muslihatnya oleh terdakwa Much Arifin untuk melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak di bawah umur. Terdakwa pencabulan Much Arifin, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa Kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, yakni terhadap korban Malika Bilqisti Rosyidea umur 9 tahun.

Perbuatan terdakwa Much Arifin tersebut dilakukan dengan melihat korban Malika Bilqisti Rosyidea didepan rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa Much Arifin memanggil korban Malika Bilqisti Rosyidea sambil diming-imingi uang Rp.5.000, (lima ribu rupiah) untuk ditujukan kepada Korban Malika Bilqisti Rosyidea, sehingga saksi Malika Bilqisti Rosyidea datang kepada terdakwa untuk diajak masuk kerumah orang tua terdakwa tepatnya di jalan Rungkut Menanggal 3 Surabaya.

Pada saat itu rumah terdakwa Much Arifin dalam keadaan sepi, selanjutnya terdakwa langsung menggerayangi tubuh Malika Bilqisti Rosyidea yang masih di bawah umur
lalu terdakwa mulai beraksi untuk memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban Malika Bilqisti Rosyidea kurang lebih dilakukan terdakwa selama 10 menit, setelah itu terdakwa memberi uang sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Malika Bilqisti Rosyidea, namun sebelum korban Malika Bilqisti Rosyidea pergi, terdakwa mengancam supaya Korban Malika Bilqisti Rosyidea tidak menceritakan kepada orang lain.

Selanjutnya korban Malika Bilqisti Rosyidea
Di bawak oleh kedua orang tuanya untuk diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso Surabaya Sebagaimana Visum Et Repertum dengan Nomor VER/440VIIl/KES.3/2020/Rumkit yang dibuat dan ditandatangi oleh dr.C. Bambang Widhihatmoko, Sp.F selaku dokter Spesialis
Forensik.

Dengan hasil pemeriksaan korban yang bernama Malika Bilqisti Rosyidea
perempuan, usia sekitar sembilan tahun ditemukan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik tapi ada robekan lama sampai dasar pada hymen atau selaput dara, kemungkinan akibat persentuhan dengan benda tumpul bukan karena persetubuhan. Jadi Perbuatan terdakwa Much Arifin melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda Tuntutan terhadap Much Arifin terdakwa pencabulan di bawah umur.(@Budi Rht)