Gerakan Putra Daerah (GPD) Melawan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Jawa Timur, Disidangkan Di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

0
529

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan antara Gerakan Putra Daerah (GPD) melawan Kejaksaan Agung Cq Kejaksaan Jawa Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut, GPD melalui Bidang Hukumnya, Danny Wijaya, S.H, M.H, meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk meneruskan pokok perkara gugatan hingga adanya putusan Pengadilan.

Karena, menurut Wijaya sapaan akrab Pengacara itu, seharusnya Majelis melanjutkan gugatan ini. Sebab apa yang dilakukan Gerakan Putra Daerah ini untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Hal itu, ditunjukkan dengan beberapa warga Surabaya sudah memberikan kuasa pada GPD.

“Kami meminta agar gugatan kami dilanjutkan, karena ini untuk kepentingan masyarakat Surabaya,” kata Wiiaya seusai sidang di ruang Sari 1, PN Surabaya, Selasa (16/2/2021).

Apalagi, kata Danny, dalam perkara YKP ini dari awal tidak ada jeluntrungnya, hingga aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) diserahkan pada Pemkot Surabaya oleh Kejati Jatim. Namun, menurut pengacara bertato ini, perampasan aset YKP oleh Kejati Jatim itupun dinilai cacat hukum, karena tidak izin Pengadilan Negeri.

Untuk itu, Pengacara GPD itu menilai ada tindak pidana korupsi di dalam perkara YKP ini yang terkesan ditutupi. Karena itu, ia berharap agar Ketua Majelis Hakim dapat meneruskan gugatan GPD dan membuka tabir hitam korupsi puluhan triliun rupiah yang melilit di tubuh YKP Kota Surabaya yang pernah diperiksa Kejati Jatim.

“Dari GPD meminta pada Ketua Majelis Hakim, agar dapat membongkar mega korupsi di tubuh YKP ini, dengan cara apa, melanjutkan gugatan GPD dulu, karena dari gugatan ini, nanti akan terbuka semua kebobrokan di YKP itu, poinnya yang penting,” pinta Wijaya.

Lebih lanjut, Wijaya menilai sekarang perkara YKP makin ruwet dan tidak mungkin diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. Karena, ungkapnya, Kejati Jatim sebagai aparat penegak hukum terkesan tidak mampu melanjutkan perkara dugaan korupsi di YKP.

“Sejak gugatan kami masuk, dalam pembuktian di sidang pembuktian tadi, Kejati menunjukkan bukti SP3 pada majelis,” tambah Wijaya.

Senada disampaikan Shodiqin, SH juga penasihat hukum GPD. Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh isi gugatan yang didaftarkan November 2020 lalu. Karena faktor utama tujuan YKP tidak sesuai dengan Undang-undang Yayasan, yaitu Sosial, Agama dan Kemanusiaan. “Saya berharap semua tuntutan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim. Karena YKP harus bermanfaat untuk warga Surabaya, khususnya masyarakat yang tidak punya rumah,” harapnya.

Sodik sapaan akra Shodiqin juga ingin agar perkara ini lanjut di PN Surabaya hingga putusan berakhir. “Karena dalam Undang-undang Yayasan jelas, Pengadilan yang dimaksud bukan Pengadilan Negeri. Bukan PTUN,” pungkasnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menerima berkas bukti yang diserahkan oleh GPD untuk agenda Putusan sela 2 Maret 2021. “Sidang ditunda dua Minggu lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pertengahan tahun 2019 pihak Kejati Jatim melakukan perampasan aset-aset YKP Kota Surabaya dan PT Yekape Surabaya. Diduga ada korupsi bernilai puluhan triliunan rupiah, tak heran dalam pemeriksaan tersebut pihak Kejaksaan mengunakan instrumen hukum pidana.

Setelah hampir dua tahun diperiksa, awal tahun 2021 tiba-tiba pihak Kejati Jatim mengeluarkan SP3. Alasan SP3, karena mantan Wali Kota Surabaya, Soenarto Soemoprawiro, salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab atas persoalan YKP meninggal dunia tahun 2003 lalu di Australia. Alasan lain SP3, karena pengurus lama secara suka rela sudah menyerahkan aset YKP ke Pemkot Surabaya.

Pernyataan SP3 yang dikeluarkan Kejati Jatim bertentangan dengan isi buku Jaksa vs Mafia Aset yang diterbitkan Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH. Dalam bukunya yang dicetak Agustus 2019, mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim menuliskan judul, YKP: Rekor Penyelamatan Aset Terbesar di Indonesia.

Pada halaman 27 dijelaskan, Wali Kota Risma secara simbolis menerima aset YKP dan PT Yekape dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Sunarta. Penyerahan itu dilakukan setelah Kejati Jawa Timur berhasil “menyelamatkan” aset itu dari pihak yang selama ini menguasainya.

Dibuku yang sama, halaman 31 diuraikan, bahwa Didik Farkhan Alisyahdi dan tim sudah menemukan dua alat bukti. Dari saksi-saksi dan surat-surat. Ditambah keterangan ahli keuangan Negara, Siswo Sujono, yang meyakinkan ada
kerugian Negara. Beberapa perbuatan melawan hukum juga
sudah ditemukan. (@Budi Rht)