DERAP.ID|| Bali,- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam mengamakan Terpidana Asral bin H Muhammad Soleh di Perumahan Citra Indah Batam, Kepulauan Riua DPO dari Kejaksaan Tinggi Bali.Pada Hari Minggu Kemarin (10/1/2020)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan kepada Awak Media DERAPNASIONAL.COM, Bahwa Terpidana Atas nama Asral ditangakap Pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 di Perumahan Citra Indah Batam , Kepulauan Riua, Merupakan Suami dari Terpidana Tri Endang astutik.Terpidana Sempat mengeco pemantauan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung dengan memesan dua buah tiket kapal laut atas nama. Asral untuk berangkat ke Tanjung Balai Karimun jawa, namun yang berangkat ke Karimun jawa bukanlah Terpidana melainkan dua orang adik keluarganya yang dalam manifes kapal menggunakan atas nama Asral.
“Pada akhirnya, terpidana dapat ditemukan di sebuah rumah di Perumahan Citra Indah Kota Batam. Penangkapan buronan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dibantu oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang, Jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 555K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan Terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang,atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) senilai 38 (tiga puluh delapan) Milyar rupiah. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Ia menambahkan Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh saat ini diamankan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan selanjutnya akan diterbangkan ke Jakarta pada malam hari ini. Selanjutnya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan menjemput dan membawa terpidana ke Bali untuk dieksekusi di Bali.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama Terpidana Asral bin H. Muhamad Sholeh dan Terpidana Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno merupakan eksekusi terhadap lima orang terpidana dan hingga saat ini, tiga terpidana masih dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO),”Tambahnya.(@Budi R)