Wednesday, September 18, 2024
HomeNasionalTerhitung Sejak Awal Bulan Januari 2021, Pemerintah Mulai Sekarang Sudah Memberlakukan Pengenaan...

Terhitung Sejak Awal Bulan Januari 2021, Pemerintah Mulai Sekarang Sudah Memberlakukan Pengenaan Tarif Bea Meterai Rp10.000

DERAP.ID|| Dengan perlahan namun pasti, dua benda kecil yang sangat berharga itu selalu melampiri setiap dokumen penting yang sangat bernilai harganya di Negara Republik Indonesia,dengan ditarget usianya yang tak lebih dari setahun.

Dengan kepastian penggunaan materai tersebut menyusul peran tunggal meterai Rp10.000 yang tengah dilakukan otoritas fiskal untuk diprosesnya desain maupun hasil cetaknya.

Seperti diketahui, terhitung sejak awal bulan Januari 2021, Pemerintah mulai sekarang sudah memberlakukan pengenaan tarif bea meterai Rp10.000. Meterai tunggal tersebut menggntikan dua sebelumnya, meterai Rp3.000 dan Rp6.000.

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai. Disebutkan, dokumen tertarif meterai 10.000 yang sebelumnya mulai Rp250.000 itu, kini menjadi Rp5 juta.

Jadi, bagaimana nasib dua meterai sesudahnya? Apakah meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih sah digunakan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan pada dokumen hingga penghujung Tahun 2021.

Dengan dikatakan, ada tiga cara untuk menggunakan kedua benda kecil yang sangat berharga yaitu meterai lama tersebut, pertama, dengan menempelkan meterai Rp6.000 dan Rp3.000 secara berdampingan. Kemudian,bisa menggunakan dua meterai Rp6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000. Jadi Jumlah nominalnya Rp.10.000,

“Ini dapat dilakukan paling lambat sampai akhir Tahun 2021,” jelas Hestu kepada DERAP.ID.

Dengan adanya pemberlakuan tarif bea meterai tunggal Rp10.000 per 1 Januari Tahun 2021 itu sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. “Mudah-mudahan seminggu ke depan sudah selesai dan dapat diedarkan di masyarakat,” jelas Hestu.(@ Budi R)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments