PUNGLI PRONA / PTSL DI DESA KETITANG JUWIRING

0
2507

DERAP.ID, KLATEN – Terendus aroma dugaan pungli program PTSL di desa Ketitang Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten.  Dan sangat perlu di perhatikan lagi masalah PTSL (Pendaftaran tanah sistematik lengkap) yang banyak dugaan ada tarikan biaya yang tidak wajar dan tidak jelas peruntukannya.

Panitia Prona Desa Ketitang Drs.Maryoto diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) pada bab IV pasal 15 yang mengatur tentang sumber pembiayaan.

Pemohon PTSL dipungut biaya Rp. 1000.000/bidang sertifikat. Setelah di lakukan klarifikasi kabar tersebut wartawan DERAP.ID menemui kepala Desa Ketitang,  Parjana mengatkan, “bahwa tidak tahu menahu atas tarikan tersebut”.

Jum’at,31 Agustus 2018 Kades Parjana memfasilitasi pertemuan dengan ketua panitia prona yaitu Drs.Maryoto, ia juga anggota BPD Desa Ketitang dan pengajar pada salah satu SMK swasta di Delanggu Klaten. Ketika dikomfirmasi oleh wartawan DERAP.ID, Maryoto berkelit bahwa ia tidak tahu aturan yang mengatur pembiayaan PTSL. Dia selalu melempar tanggung jawab kepada Kepala Desa ketika ditanya persoalan pungutan biaya. Sedangkan kwitansi pembayaran pemohon, dia (Maryoto) yang menanda tangani dan menurut sumber yang bisa dipercaya, Maryoto juga yang membawa/menyimpan uangnya. Ia mengaku tidak tahu aturan main dalam PTSL ini, hal mustahil bagi seorang pendidik tidak paham peraturan. Hadir pula Bendahara Prona yaitu Sahid yang lebih banyak diam karena memang hampir semua diurus ketua panitia.

Kades Ketitang Parjana (kanan) bersama Drs.Maryoto Ketua Tim Prona (kiri)

Maryoto pada dasarnya mau lepas tangan terkait permasalahan pungutan tersebut dan melempar tanggungjawab ke Kades. Pada kesempatan itu Maryoto juga mengatakan kalau sudah keluarkan uang untuk beberapa oknum LSM dan media. Pihak Desa Ketitang juga sudah mengeluarkan Rp.4.000.000,- atas permintaan sebuah media online  ( HR online ) seperti yang tertera dalam kwitansi. Ketika ditanya kenapa memberikan sejumlah uang kepada oknum LSM dan Media, ia beralasan memberi uang agar permasalahan ini tidak melebar kemana – mana dan tidak dilaporkan ke aparat hukum. Ada kecenderungan panitia tahu kalau pungutan ini melanggar hukum tapi disatu sisi panitia tidak paham aturannya.

Dalam komfirmasi pungutan biaya PTSL tersebut, Maryoto dengah pongahnya meninggalkan tempat pertemuan sebelum pembicaraan selesai dengan alasan ada urusan yang lebih penting.

Kepala Desa sepertinya sengaja diposisikan agar kredibilitasnya tercoreng dalam program prona/PTSL ini jika sampai ditangani oleh aparat hukum. Hal ini diduga sengaja di wacanakan oleh oknum oknum yang akan ikut dalam pencalonan pilkades yang akan datang,”tutur  salah satu warga yang namanya minta   dirahasiakan.(agus).