Tuesday, October 15, 2024
HomeNasional25 Kontainer Barang Bekas Ilegal Diamankan Satgas FSQR Lantamal V Dan KRI...

25 Kontainer Barang Bekas Ilegal Diamankan Satgas FSQR Lantamal V Dan KRI HIU-634

DERAP.ID, Surabaya – Berkat kejelian dan kecepatan merespon informasi Satuan Tugas Second Fleet Quick Respons ( Satgas SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) dan KRI HIU – 634 berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas ilegal dari luar negeri.

Sebanyak 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri yang diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Mentari Crystal ditangkap di utara pulau Madura pada 2 Agustus 2018 lalu.
Jalur yang akan dilalui KM Mentari Crystal adalah dari pelabuhan Ende NTT menuju Surabaya melalui Waingapu

Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin, SH mengatakan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Berdasarkan informasi tersebut maka anggotanya bergerak dan berhasil mengamankan kapal pengangkut barang bekas ilegal tersebut. “Sedikitnya ada 4.616 balpres yang terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya, Kita duga barang berasal dari China atau Taiwan” ujar Edwin di Balai Prajurit Lantamal V jalan Kalianak. Rabu (08/08/18)

Lebih lanjut Edwin menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal ini, setelah dilakukan pemeriksaan awal didapati dokumen pengawakan minimum expired, muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas dan pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.
Dengan adanya penyelundupan tersebut negara dirugikan milyaran rupiah.

“Kita akan bekerjasama dengan pihak atau instansi terkait untuk menangani masalah ini hingga tuntas”, ujar Laksamana dengan satu bintang di pundak ini.

Para tersangka diduga melanggar pasal 51 ayat 2 UU no. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Dan pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.

Menurut informasi yang didapat dilapngan Kini KM Mentari Crystal masih berada Semampir Baru, Koarmada ll untuk keperluan proses lebih lanjut. KM. Mentari Crystal adalah milik Perusahaan PT. Mentari Line Surabaya. Sedangkan barang bekas ilegal milik Heni Rinaldy dengan Agen kapal Johan (Mentari Perkasa). (anton)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments