DERAP.ID, Surabaya – Vonis ringan terhadap terdakwa kasus sabu – sabu terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (08/08/18).
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Anne Rusiana, menjatuhkan vonis ringan terhadap Maria Nostalgia Dartoko, terdakwa kasus narkotika jenis sabu.
Vonis ringan itu dijatuhkan setelah Pengacara, Jaksa, dan Hakim tampak berdiskusi di muka persidangan.
Sebelum pembacaan putusan, sidang digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) terlebih dulu. Dalam pledoinya secara lisan, Maria meminta agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya.
Usai pledoi disampaikan, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda putusan. Namun sebelum sidang digelar, Hakim Anne memanggil Kuasa Hukum Maria yaitu Amin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan untuk maju ke mejanya.
Saat itu Hakim Anne, Amin, dan JPU Suparlan terlihat berbisik-bisik. Entah apa yang dibicarakan, yang pasti ketiganya terlihat serius melakukan diskusi bersama. Tak hanya itu, Hakim Anggota Dwi Purwadi akhirnya juga turut dalam bisik-bisik tersebut.
Usai diskusi, Hakim Anne akhirnya memulai membacakan amar putusannya. Dalam amar putusannya, Hakim Anne menyatakan, Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maria Nostalgia Dartoko selama 1 tahun 10 bulan,” ujar Hakim Anne pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas vonis tersebut, Hakim Anne memerintahkan agar Maria tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan”, katanya.
Seperti yang kita ketahui, Maria Nostalgia Dartoko ditangkap polisi saat berada di kosnya yang berlokasi di Jalan Kedung Anyar VII Surabaya pada Maret 2018. Saat kamar kos digeledah, polisi berhasil menemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram.
Saat itu Maria mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dengan harga Rp 200 ribu. Sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama Ali yang kini berstatus sebagai DPO. Atas perbuatannya, Maria dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (anton)