Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalKasasi Ditolak MA, Label “Lawan Tak Seimbang” Kehilangan Dasar Yuridis

Kasasi Ditolak MA, Label “Lawan Tak Seimbang” Kehilangan Dasar Yuridis

Derap.id | HUKUM – Kuasa hukum Anthon Donovan ST, H. Djoko Susanto SH, secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan di sejumlah portal berita online yang sebelumnya memuat narasi adanya “lawan tak seimbang” dalam sengketa perdata antara kliennya dan pengusaha Teguh Susilo. Djoko menegaskan, narasi tersebut telah kehilangan relevansi hukum setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan putusan inkrah yang menguatkan posisi kliennya.

“Pernyataan-pernyataan itu tidak benar dan tidak berdasar. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas, final, dan mengikat,” ujar Djoko Susanto saat memberikan keterangan, Kamis (1/8/2024).

Djoko menyayangkan pemberitaan lama yang dinilainya tidak hanya keliru secara substansi hukum, tetapi juga menyerang pribadi dan profesionalisme dirinya sebagai advokat. Ia menegaskan hak jawab ini disampaikan sebagai upaya meluruskan narasi publik agar sejalan dengan fakta hukum yang telah ditetapkan pengadilan.

“Saya merasa perlu melakukan klarifikasi karena pemberitaan tersebut memuat pernyataan yang menyerang pribadi, seperti disebut ‘pengacara kampungan’, ‘bukan level’, ‘keok’, dan istilah lain yang tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Putusan MA Jadi Rujukan Akhir

Djoko merujuk Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 892 K/Pdt/2025 sebagai dasar utama klarifikasi. Dalam putusan tersebut, MA secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan Teguh Susilo dan Suratmi melalui kuasa hukum Acong Latif & Partners.

Lebih jauh, MA menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 412/PDT/2024/PT SMG yang sebelumnya telah menolak gugatan Teguh Susilo terhadap Anthon Donovan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Donovan.

Dalam amar putusan, MA menyatakan Teguh Susilo dan Suratmi terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Keduanya dihukum membayar kerugian materiil kepada Anthon Donovan sebesar Rp2,1 miliar, dengan rincian utama berupa kewajiban hutang kredit ke Bank BCA senilai Rp2 miliar.

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi hukum para pihak, sekaligus menjadi penutup rangkaian panjang sengketa perdata yang telah bergulir dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Sengketa Bisnis yang Berujung Meja Hijau

Perkara bermula dari kerja sama bisnis di bidang usaha kayu dan gula antara Anthon Donovan dan Teguh Susilo yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Perselisihan tersebut mendorong Donovan menggugat Teguh Susilo ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Gugatan awal Donovan memang sempat ditolak di tingkat pertama. Pada fase itu, Teguh Susilo melalui kuasa hukumnya, Acong Latif, memberikan sejumlah pernyataan kepada media yang kemudian dikutip oleh beberapa portal berita.

Dalam pemberitaan tersebut, Acong Latif menyebut telah menduga sejak awal gugatan Donovan akan ditolak. Ia bahkan menyatakan gugatan tersebut “tidak jelas dan ngaco”, serta menilai materinya tidak terarah dan cenderung masuk ke ranah pidana.

Namun, perkembangan perkara di tingkat banding dan kasasi justru menghasilkan putusan yang berbalik arah dan menguatkan klaim hukum Anthon Donovan melalui mekanisme gugatan balik.

Penegasan Supremasi Putusan Pengadilan

Menanggapi kembali pernyataan lama yang masih beredar di ruang publik, Djoko Susanto menekankan bahwa seluruh proses hukum telah berakhir. Menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk membangun opini yang bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin menegaskan, putusan Mahkamah Agung adalah rujukan final. Tidak ada lagi dasar untuk menyebut ‘lawan tak seimbang’ atau membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak, khususnya sesama advokat, dapat menahan diri dan menjunjung tinggi etika profesi dalam menyampaikan pernyataan kepada publik, terutama ketika perkara telah diputus secara final oleh lembaga peradilan tertinggi.

Putusan MA Menutup Narasi “Lawan Tak Seimbang”

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut dapat diakses secara terbuka melalui Direktori Putusan MA di laman resmi putusan.mahkamahagung.go.id, sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand