Thursday, November 20, 2025
HomeNasionalTunjangan Anggota DPRD Banyumas Sangat Besar, Prof. Riris: Jangan Mementingkan Kelompok Sendiri

Tunjangan Anggota DPRD Banyumas Sangat Besar, Prof. Riris: Jangan Mementingkan Kelompok Sendiri

DERAP.ID || Banyumas – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Riris Ardhanariswari memberikan statementnya mengenai besarnya tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Banyumas yang mencapai puluhan juta rupiah.

Prof. Riris mempertanyakan, apakah dasar pertimbangan ini tidak disesuaikan standar besaran harga umum di Purwokerto? Menurutnya, tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Banyumas ini sangat besar.

“Jadi menurut saya, apakah misal kalau anggota dewan ngontrak di Purwokerto dengan nilai tunjangan sebanyak itu bisa dinilai wajar?, apalagi dengan kondisi kepekaan sosial serta kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini, seharusnya bisa dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk mengoreksi kebijakan tunjangan,” ujar Prof Riris.

Mereka (anggota dewan, red.) tidak boleh hanya mementingkan kelompoknya sendiri, lanjut Prof Riris. Saya juga baru tahu bahwa ternyata besar sekali tunjangan anggota dewan di Banyumas.

Prof. Riris meminta agar kemampuan keuangan daerah juga harus menjadi pertimbangan. Dengan kemampuan keuangan saat ini, harus mementingkan juga kesejahteraan masyarakat.

“Hak dewan boleh digunakan, namun harus melihat kondisi, masyarakat saat ini secara realistis,” tandasnya.

Baca juga: Dinilai Tidak Realistis, LSM Pijar dan BEM UMP Kritik Tunjangan DPRD Banyumas

Klarifikasi Ketua DPRD Banyumas

Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai besarnya tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD Banyumas yang mencapai puluhan juta rupiah. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah produk yang dibuat di masa kepemimpinannya.

“Yang pasti, apa yang diberitakan itu bukan produk saya sebagai Ketua Dewan. Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” ujar Subagyo, Minggu (14/09/2025), melalui pesan suara aplikasi WhatsApp.

Subagyo menjelaskan, ketentuan mengenai pendapatan anggota DPRD Banyumas telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, termasuk di dalamnya tunjangan perumahan dan transportasi.

“Saya jujur saja, bahkan demi Allah saya bersumpah, saya sendiri sebenarnya tidak terlalu paham detail gaji saya. Selama ini saya tidak pernah peduli, yang penting ditransfer masuk ke rekening. Nah, itu kemudian yang menjadi pemberitaan,” tuturnya.

Ia menambahkan, baik tunjangan transportasi maupun tunjangan perumahan merupakan keputusan yang sudah ditetapkan sejak masa bupati sebelumnya.

“Saya tegaskan, sampai saat ini saya belum pernah menaikkan tunjangan apapun. Semua yang saya terima adalah berdasarkan keputusan yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

Meski begitu, Subagyo belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait besaran nilai tunjangan perumahan yang kini menuai kritik publik karena dianggap terlalu tinggi.

Diberitakan sebelumnya, sorotan publik terhadap besarnya tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan ikut menyeret perhatian masyarakat terhadap besarnya penghasilan wakil rakyat di daerah, termasuk di Kabupaten Banyumas.

Data menunjukkan bahwa total penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas jauh melampaui gaji pokok atau uang representasi yang hanya sebesar Rp2,1 juta. Berbagai tunjangan dan fasilitas resmi yang diterima membuat total pendapatan mereka meningkat signifikan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand