Thursday, March 20, 2025
HomeNasionalEkonomiKajati Jateng Serahkan Aset Kebondalem ke Pemkab Banyumas

Kajati Jateng Serahkan Aset Kebondalem ke Pemkab Banyumas

DERAP.ID || Purwokerto – Setelah 19 tahun terbelit sengketa hukum, akhirnya pengelolaan aset kawasan Kebondalem kembali ke Pemkab Banyumas. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Ponco Hartanto, kepada Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (4/3/2025).

Turut hadir pada kegiatan ini jajaran jaksa, Wakil Bupati Dwi Asih Lintarti, Ketua DPRD Subagyo, bersama anggota terkait, Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainya.

Kajati Jateng, Ponco Hartanto, mengatakan bahwa penyerahan pengelolaan aset Kebondalem dilaksanakan setelah proses hukum selesai.

“Prinsip utama dalam kasus ini adalah asset recovery, yaitu memastikan aset kembali ke negara dengan status hukum yang jelas. Dengan demikian, tidak ada lagi potensi kerugian negara, dan kasus hukumnya dinyatakan selesai tanpa perlu dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Ponco.

Menurutnya, dengan pengembalian aset tersebut, maka tidak ada lagi kerugian negara. Karena yang diutamakan adalah pengendalian aset.

“Pengelolaan selanjutnya harus sesuai dengan SOP dan harus transparan. Pengembalian aset semacam ini pernah dilakukan dalam kasus Stadion Diponegoro dan PRPP,” tandasnya.

Kejaksaan mempunyai Jaksa Pengacara Negara yang nantinya bisa dilibatkan dalam proses pendampingan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.

“Pemkab memiliki tanggung jawab untuk mengelola sesuai koridor hukum dan dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengucapkan terima kasih kepada Kajati dan jajarannya yang telah membantu dalam penyelesaian kasus Kebondalem.

“Mari kita apresiasi kepada Pak Kajati dan jajarannya yang telah merampungkan kasus Kebondalem dan menyerahkan aset tersebut ke Pemkab Banyumas,” katanya.

Menurutnya, aspek hukum telah selesai, kemudian nantinya ada aspek administratif dan fisik.

“Proses yang telah berjalan ini harus ditata administrasinya. Nantinya saya minta pendampingan Jaksa Pengacara Negara. Kemudian ke depannya, bagaimana melindungi aset-aset daerah. Yang penting untuk masyarakat Banyumas,” ujarnya.

Terkait dengan penyewa-penyewa, nantinya akan ditata. Yang paling rumit penyelesaiannya adalah penafsiran hukum dan terkait dengan gugat-menggugat.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengatakan pihaknya bersama Sekda dan jajaran akan menghadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperhitungkan aset-aset yang ada di Kebondalem.

“Setelah ini, kami menghadap BPKP untuk meminta perhitungan aset yang kemudian akan ditindaklanjuti dalam pengelolaan asetnya,” katanya.

Terkait pemanfaatan Kebondalem kedepan, Bupati Sadewo sudah memiliki rencana, namun belum dapat disampaikan.

“Kami berterima kasih kepada Kajari dan Kepala Biro Hukum karena telah berjasa dalam mengembalikan aset Kebondalem. Dalam pelaksanaan pengelolaannya, kami akan meminta pendampingan Jaksa Pengacara Negara,” pungkasnya. (Widhi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments