Derap.id II Madiun. Sistem dalam penguasaan terhadap materi pokok perkara , analisis yuridis perkara dan kemampuan beracara serta berargumentasi hukum di persidangan, setidaknya menjadi salah satu tolok ukur bagi seorang Lawyer atau Pengacara dalam melakukan pembelaan hak hak hukum Kliennya untuk mencari keadilan hukum di Pengadilan.Jika berhasil dan menang di Pengadilan pun karena faktor profesionalitas dan kwalitas dari seorang Lawyer atau Pengacara, maka kiranya juga tidak berlebihan diberikan sebuah Apresiasi atau Point plus terhadap seorang lawyer atau Pengacara yang bersangkutan.
Seperti halnya yang terpotret dari proses hukum perkara keperdataan yang satu ini.Seperti yang diketahui dalam Relas Pemberitahuan Putusan Mahkamah Agung RI ( surat tercatat ) nomor 4278 K/Pdt/2024 jo no 77/PDT/2024/PT Sby jo no 48/Pdt.G/2023/PN Mad. Relas pemberitahuan ini sudah disampaikan oleh Juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada Dwi Arrie Philiyanti,SH dan Figi Diastutik, SH pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ” Ub dan ub ” & Partners selaku Kuasa Hukum para Termohon Kasasi / para Pembanding / para Tergugat dari perkara nomor 48/Pdt.G/2023/PN Mad.Dikatakan bahwa perkara ini di tingkat Pengadilan Negeri, setelah Diputus kliennya ‘memecat ‘ Pengacara terdahulu yang kemudian menunjuk Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ” Ub dan ub & Partners selaku Kuasa Hukum di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Advokat Dwi Arrie Philiyanti,SH dan Figi Diastutik,SH dalam sesi wawancara dengan media ini.Mahkamah Agung RI dalam Putusan Kasasi nya tanggal 14 nopember 2024 no. 4278 K/Pdt/2024 dalam perkara antara Waqiah farida sebagai Pemohon Kasasi lawan Yetty Tauran sebagai Termohon kasasi 1,Paulus Purwo Subektyo sebagai Termohon kasasi 2 , Stepanus Dwi Handoko sebagai Termohon kasasi 3 , Wiwik sebagai Termohon kasasi 4 , Febi sebagai Termohon kasasi V dan Cristin Fauzy Widyawati sebagai Termohon kasasi VI. Mengadili ;
1.Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Waqiah farida tersebut.
2.Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Setelah memenangkan perkara ini ditingkat Kasasi MA, dikatakan lebih lanjut bahwa pihaknya segera akan mengajukan Permohonan Eksekusi.Ditambahkan pula bahwa perkara ini obyek sengketanya yakni terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang awalnya terkait hutang piutang senilai 40 juta dan macet sekitar 10 tahun kepada perorangan dan rumah senilai 800 juta tersebut menurutnya akan dimiliki oleh Penggugat dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan.Dalam penanganan perkaranya,kantor Advokat dan Konsultan Hukum,Ub dan ub & Partners berhasil memenangkan pada tingkat Banding dan Kasasi melalui Kontra memori yang menurutnya berkwalitas hingga berhasil menang ditingkat kasasi.(Jhon).