DERAP.ID || Madiun – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait potensi adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) oleh Pasangan Calon walikota dan wakil walikota Madiun yang bakal berkontestasi di Pilkada Kota Madiun 2024 disejumlah titik wilayah di Kota Madiun, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Madiun angkat bicara.Dikonfirmasi oleh media ini, Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho,SH melalui Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Madiun Verinanto mengatakan ;
” Terkait pemasangan apk yg.melanggar pkpu 13 Tahun 2024 setiap ada laporan/temuan pelanggaran apk kita tindaklanjuti dengan memberikan saranperbaikan dahulu untuk melakukan penertipan secara mandiri jika tdk.ada tindaklanjut Bawaslu bersama satpol pp yg.melakukan penertipan.
2.Bawaslu bersama jajaran pengawas ditingkat kecamatan dan kelurahan menginventaris semua apk ” , Kata Verinanto menjawab konfirmasi media ini melalui pesan Whatsapp kemarin.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari Bawaslu Kota Madiun terkait temuan atau laporan adanya pelanggaran pemasangan APK Paslon yang terpasang disejumlah titik wilayah di Kota Madiun menuju pelaksanaan Pilkada pada 27 Nopember mendatang. (Jhon).