Wednesday, January 22, 2025
HomeHukum KriminalDiduga Wanprestasi Soal Pernyataan Menjual Pendopo, Berbuntut Gugatan Ke PN Kabupaten Madiun

Diduga Wanprestasi Soal Pernyataan Menjual Pendopo, Berbuntut Gugatan Ke PN Kabupaten Madiun

DERAP.ID ||  Madiun – Diduga ingkar janji terhadap surat pernyataan persetujuan menjual bangunan Pendopo senilai 125 juta rupiah yang dibuat pada bulan Juli 2012 yang lalu, berbuntut Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.Budiono, warga Desa Winong, Gemarang Kabupaten Madiun melayangkan gugatan sederhana (GS) terhadap seorang berinisial L warga Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Pernyataan persetujuan menjual Pendopo senilai 125 Juta Rupiah oleh Tergugat berinisial L tersebut diklaim oleh Budiono (Penggugat), jika Pendopo tersebut telah terjual,uang hasil penjualannya akan diberikan kepada Penggugat sebagai pengembalian uang Penggugat yang dipinjam oleh Tergugat yang menurut Penggugat hingga saat ini belum dikembalikan. Dalam perkara ini Budiono (Penggugat) didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat Arifin Purwanto, SH sedangkan Tergugat tampak maju sendiri di Persidangan.

Sidang pertama Gugatan Sederhana (GS) tersebut digelar pada Kamis, 26 September 2024 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Tiara Khurin In Firdaus, SH.Seperti diketahui bahwa perkara Gugatan Sederhana (GS) tersebut dalam ketentuannya akan selesai dalam waktu 25 hari kedepan. Setelah sidang pertama tersebut dibuka oleh Hakim Tunggal Tiara Khurin In Firdaus, SH dengan agenda pembacaan gugatan, selanjutnya menurut Hakim akan dilanjutkan dengan agenda Jawaban dari Tergugat secara E-Court. Oleh Hakim juga disampaikan bahwa para pihak yakni Penggugat dan Tergugat bisa melakukan upaya Perdamaian diluar Pengadilan sampai perkara tersebut nantinya diputus oleh Hakim.

Dalam persidangan, saat dimintai tanggapannya oleh Hakim Tunggal Tiara Khurin In Firdaus,SH atas gugatan dari Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dianggap tidak benar.
Akhirnya sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali persidangan berikutnya pada Selasa pekan depan dengan agenda Jawaban dari Tergugat. (Jhon).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments