Wednesday, January 22, 2025
HomeHukum KriminalGRAB DI GUGAT 1,12 MILIAR OLEH PEMILIK KEDAI KOPIGRAFI PURWOKERTO

GRAB DI GUGAT 1,12 MILIAR OLEH PEMILIK KEDAI KOPIGRAFI PURWOKERTO

DERAP.ID ׀ PURWOKERTO – Pemilik kedai kopigrafi Purwokerto, Widhiantoro melalui kuasa hukumnya Joko Susanto,SH menggugat PT.Solusi Transportasi Indonesia ( Grab) senilai Rp.1,12 miliar.

Berawal dari munculnya akun fiktif “kopigrafi-ledug”dalam aplikasi penjualan secara online di Grab dengan lokasi dan titik ordinat yang sama dengan lokasi pemilik Penggugat yaitu di Jl. Raden Patah No.178 Desa Ledug,Kec. Kembaran Banyumas, maka sebagai pemilik kedai kopigrafi (baldy) panggilan  akrabnya merasa sangat dirugikan apalagi menu yang di sajikan di akun fiktif tersebut berbeda sekali dengan yang ada di kopigrafi diantaranya sate babi, babi tore dll.

Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Grab tersebut baldy bersama kuasa hukumnya menggugat di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 26 Desember 2019 dengan nomor registrasi 86/Pdt.G/2019/PN Pwt.

“Akun fiktif tersebut diketahui 30 Juli 2019, kami sudah berupaya melayangkan somasi melalui surat, pihak Grab sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf, tapi karena ini sangat merugikan, kami ajukan gugatan ke Pengadilan,” ujar Joko saat jumpa pers, Jumat 27/12/2019.

Pada kesempatan yang sama Baldy mengatakan bahwa dengan adanya akun fiktif tersebut dirinya sangat dirugikan,” omset kami turun drastis hingga 50% lebih sejak adanya kejadian ini,”katanya.

Karena menu yang ada di akun fiktif itu sangat berbeda dengan yang ada di kedai kopigrafi selama ini,”sehingga sebagaian pelanggannya berpikiran negatif dengan adanya menu tersebut,”pungkasny,(ekopram).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments