Terdakwa Penipuan Jual Beli Emas Milik PT Aneka Tambang  Divonis 46 Bulan Penjara

0
800

DERAP.ID  ||  Surabaya   –  Terdakwa Eksi Anggraeni, dengan perkara dugaan penipuan jual beli emas milik PT Aneka Tambang (Antam), divonis 46 bulan penjara. Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Cakra, Kamis (5/12/2019).

“Hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis hakim, silahkan didengarkan putusannya,” kata Ketua Majelis hakim Maxi Sigarlaki membuka sidang.

Selanjutnya, Hakim Maxi melanjutkan pembacaan amar putusannya, yang menyatakan terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksi Anggraini selama tiga tahun dan sepuluh bulan penjara,” ucap hakim Maxi Sigerlaki saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatan pidana terdakwa. Sikap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam amar putusan hakim.

“Semwntara hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya, merugikan korban dan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” jelas hakim Maxi saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dengan adanaya atas putusan itu, Hakim Maxi untuk mempersilakan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama tujuh hari. Namun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim langsung mendapatkan perlawanan dari terdakwa Eksi Anggraeni dengan menyatakan banding.

“Saya banding,” tegas terdakwa Eksi Anggraeni.

Sedangkan dari JPU Rachmad Hari Basuki masih pikir-pikir, meski putusan itu sebelumnya juga sama dengan tuntutan.

“jadi nanti Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Sementara Kami pikir-pikir,” ujar Hari saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dengan adanya Vonis dari majelis hakim ini sama juga dengan tuntutan JPU Kejati Jatim yang dibacakan pada Hari Selasa (26/11/2019) lalu. Surat tuntutan terdakwa Eksi Anggraeni ini dibacakan bersamaan dengan tiga komplotannya, yakni Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

Dengan perkara penipuan ini lamgsung dilaporkan oleh Pengusaha Surabaya bernama Budi Said. Saat itu, Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp 3,5 triliun.

Jadi dari 7.071 kilogram yang sudah disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Jadi selisihnya 1.136 kilogram dan itupun tidak pernah saksi terima. Namun uang sudah diserahkan ke PT Antam,Surabaya.

Budi Said sangat tertarik untuk membeli emas juga lantaran sangat tergiur program potongan dengan harga yang dijelaskan terdakwa. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, Jadi kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung datang untuk diterima oleh Budi Said.

Begitu tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa sangat ditipu dan selanjutnya juga mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Ternyata surat itu tidak pernah dibalas sama sekali. Sehingga akhirnya mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Ternyata, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp573 miliar.(Budi R)