Perkara Jual Beli Emas PT Antam Empat Terdakwa Dituntut Berbeda

0
689

DERAP.ID  || .Surabaya  –  Dalam kasus penipuan emas batangan PT Antam yaitu Empat terdakwa yakni Endang Komara, Misdianto, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraini (berkas terpisah), akhirnya dituntut dengan hukuman badan berbeda, pada sidang lanjutan beragenda penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/11).

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disebutkan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana selama tiga tahun sepuluh bulan penjara, terdakwa Endang Kumoro dan Misdianto dengan pidan selama tiga tahun enam bulan penjara, serta terdakwa ahmad Purwanto dengan pidana selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”ucap JPU Winarko saat membacakan tuntutannya di ruang Cakra.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian memberi kesempatan untuk kepada para terdakwa supaya mengajukan pembelaan baik secara masing-masing atau bersama-sama dengan penasihat hukum (PH) para terdakwa.

“Baik, saya beri kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan ini selanjutnya tanggal 3 Desember 2019. Bila tidak mengajukan pada tanggal tersebut,maka majelis menganggap terdakwa tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan. Majelis akan memberlakukan sesuai aturan pasal 198 ayat (2) KUHAP,”tegas hakim Maxi.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya kemudian menyanggupi untuk mengajukan pembelaan yang juga diserahkan sepenuhnya kepada para PH nya. “Siap pak hakim,” kata para PH terdakwa.

Maya Indah, PH terdakwa Eksi Anggraini ketika saat ditemui usai persidangan juga menyampaikan bahwa tuntutan terlalu sangat berat untuk kliennya. Maya juga mengharapkan supaya hakim bisa membebaskan kliennya.

“Kami juga akan tetap melakukan pembelaan. Kami berharap supaya hakim dapat membebaskan klien kami. Karena klien kami juga sudah pernah mengembalikan uang fee sebesar 93 miliar,” kata Maya.

Maya sendiri juga mengaku sudah melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan tergugat PT Antam dan Budi Said juga sebagai turut tergugat.

“Sementara pada hari Kamis besok sidangnya. Kita gugat PT Antam dan Budi Said,”pungkas Maya.

Jadi perkara ini terjadi ketika Eksi dan tiga terdakwa lain mulai Februari 2018. Saat itu, Eksi menawarkan kalau ada diskon pembelian emas di BELM. Budi Said tertarik. Dia lalu datang ke BELM Surabaya di Jalan Pemuda Surabaya untuk tertarik membeli emas. Di situ, Budi ditemui Eksi dan Endang Kumoro serta Misdianto. Eksi sendiri menjelaskan bahwa benar ada diskon. Emas batangan perkilonya menjadi Rp 530 juta. Endang sendiri mengiyakan dan Misdianto juga menambahkan kalau emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang sudah diterima.

Eksi sendiri juga menerangkan kalau emas itu dibeli secara legal. Itupun jumlahnya sangat terbatas. Meskipun ada uang itu pun belum tentu ada barangnya. Swmentara Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening pihak PT Antam dan ada fakturnya tertulis dari PT Antam. Sementara Budi sangat tertarik dan juga percaya karena yang menjelaskan itu dari pegawai PT Antam. Pada tanggal 20 Maret 2018, Eksi akhirnya juga menelepon saudara Budi untuk mengabari bahwa kalau ada stok emas. Sementara Budi tertarik membelinya. Sementara Budi langsung membeli 20 kilogram emas dengan harga mengiurkan apalagi ada diskon yang ditawarkan Eksi. Itupun harganya setelah diskon dari PT Antam menjadi Rp 530 juta per kilogram.akhirnya Budi langsung mentransfer Rp 10,6 miliar ke pihak PT. Antam untuk membeli 20 kilogram emas.

Jadi selama ini belum sempat menerima emas yang dipesan,sementara Eksi kembali lagi menawarkan emas dengan iming iming harga diskon. Budi kembali memesannya. Dia mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan seharga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kilogram. Jadi total keseluruhan jumlah uangnya yang sudah ditransfer sebesar Rp 3,59 triliun. Dengan harga itu,Sebenarnya Budi seharusnya mendapat tujuh ton atau sekitar 7.071 kilogram emas. Namun, dia baru mendapatkan 5,9 ton.jadi Ada selisih 1,1 ton senilai Rp 573 miliar.(Budi R)