Razia WNA Ilegal, Imigrasi Merauke Turut Gandeng Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Dalam Operasi Timpora

0
504

DERAP.ID  ||   MERAUKE  –  Untuk mecegah masuknya Warga Negara Asing (WNA) Ilegal di wilayah NKRI khususnya di Kabupaten Merauke, Imigrasi Merauke turut menggandeng Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dilaksanakan di jalur darat jalan Trans Papua, Distrik Sota.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Selasa(26/11/2019).

Dijelaskan Dansatgas, pada hari Senin (25/11/2019), 4 Personel Pos Kout yang dipimpin Perwira Topografi (Patop) Satgas Letda Ctp Firman Hadi turut tergabung dalam operasi gabungan Timpora yang digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke bertempat di jalur darat Jalan Trans Papua Distrik Sota.

Lanjutnya, dalam operasi gabungan Timpora tersebut dipimpin oleh Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Doni Purwoko Hadi, S.H, yang melibatkan TNI-Polri, Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan Pelabuhan dan Pemerintah Distrik Sota dengan fokus utama pemeriksaan kelengkapan dokumentasi WNA asing yang masuk ke Kab.Merauke.

“Operasi gabungan Timpora ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Distrik Sota, tentunya kita sebagai Satgas Pamtas sangat mengapresiasi dan akan selalu mendukung program dari Imigrasi Merauke tersebut, hal ini sebagai wujud sinergitas Satgas dengan semua instansi terkait diwilayah perbatasan,” ucap Mayor Inf Rizky.

Sambungnya, operasi yang dilaksanakan
dari pukul 15.00 – 18.00 WIT berhasil mengamankan 3 orang pria warga Negara Papua Nugini yang berinisial DK (40), GN (30), dan MK (44) yang hanya menggunakan surat ijin pelintas batas tradisional kedapatan akan menuju ke Merauke dengan menumpang mobil dump Truk.

“Sesuai dengan perjanjian lintas batas tradisional tahun 1993 bahwa penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Oleh karena itu ke 3 WNA PNG dikenakan pasal 75 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutur Abituren Akmil tahun 2003 itu.

Sementara itu dalam jumpa persnya didepan media Kasi Inteldakim, Izhar Rizky, SH menyampaikan, bahwa ke 3 WNA tersebut setelah melalui pemeriksaan akan segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini, “operasi ini adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan acuan kedepan untuk ditingkatkan lagi,” terangnya.

Hadir dalam kegiatan operasi gabungan Timpora tersebut, Plh. Kakanim Merauke,
,Kasi Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil Sota, Patop Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota, perwakilan dari Karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan Pelabuhan Sota, Pos Imigrasi Sota dan Bea Cukai Sota. (red, hum)