DERAP..ID || .Surabaya – Dalam reformasi hukum sekarang ini Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Teroris melaksanakan program Redukasi dan penyerahan surat keterangan menjadi WNI di Lapas Kelas I Surabaya (Porong Sidoarjo). Rabu 20/11/2019.
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin, Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Deputi Bidang Pencegahan Mayjen Marharman Lubis, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Kalapas Kelas I Surabaya Toni Naenggolan. B. CP SH MH.
Adapun yang menerima surat keterangan menjadi WNI yaitu Keluarga Umar Patek (Istri). Umar Patek selama sisa hukuman hingga tahun 2024 bisa diusulkan pembebasan bersyarat dan yang bersangkutan sudah mendapatkan remisi tahanan 7bulan. Dan selanjutnya istri Umar Patek GinaGuteres Luceno (sekarang bernama Rokayah yang sebelumnya warga negara Pilipina) bisa mendapatkan identitas diri berupa KTP sesuai domisili.
Dalam sambutannya Ketua BNPT sudah mensinergikan 3 lembaga pemerintah dan tahun depan akan menjadi 23 lembaga. Dengan diberikannya surat keterangan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara dan hadirnya negara di masyarakat.
Hal itu sudah melalui pertimbangan
Yang sudah ditetapkan bersama dan sudah mendapat restu dari Menkumham RI Prof DR Yasonna Lauly.
Dalam keterangannya Sdr Umar Patek kepada awak media menyampaikan terima kasih sebesar2nya kepada pemerintah indonesia dan kedepan akan mengajak para tahanan2 teroris untuk kembali kejalan yang benar cinta kepada pancila dan pemerintah indonesia.(Budi R)