DERAP. ID|| Surabaya-, Sidang dengan agenda Saksi yang di Gelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1 A Khusus dengan perkara Kasus dugaan kejahatan perbankan yang dituduhkan oleh pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) Sinaya cabang Kedungdoro Surabaya kepada Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro. Rabu, (13/03/2024).
Pada sidang agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho SH, Telah menghadirkan saksi Pegawai bank BTPN. Untuk dimintai keterangan Dalam saksi yang pada intinya tidak melaporkan adanya temuan selisih antara sesuai dan fisiknya. Hanya mengecek saja.
Sementara untuk saksi bagian IT juga didatangkan dari Jakarta untuk menjelaskan, bahwa ada ganguan aplikasi di tanggal 12 Maret 2023, namun sudah terlanjur diperbaiki. “Kami menerima laporan kendala, tanggal 10 Mei 2024.” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.
Sementara atas keterangan saksi, Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro membantahnya.
Michel Penasihat Hukum Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN Cabang Kedungdoro mengatakan, bahwa pada intinya dari keterangan para saksi-saksi belum bisa untuk membuktikan Selisih Uang. Dan Perlu diperhatikan Untuk terkait selisih uang yang dipersoalkan Bukanlah Uang Nasabah. Karena menurutnya tidak ada Laporan dari Nasabah.
“Berdasarkan Undang-Undang PT, Seharus yang Bertanggung Jawab Bukanlah Klien kami, kalau bicara Menurut Keadilan seharusnya Pimpinan Klien kami Saudara Bangkit juga seharusnya ikut Bertangung Jawab,” ungkap Michel SH.
Berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Furkon Adhi Nugroho SH, juga mengatakan, bahwa berawal dari terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan Selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang Menjabat Sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro Surabaya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro telah melakukan tindakan yang seolah-olah untuk memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, tapi data atau dokumen yang digunakan tidak Valid atau Fiktif dan tidak juga menggambarkan keadaan sebenarnya.
Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro Sekitar tanggal 12 April 2023, ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut Tugas dan Tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro Digantikan Sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri.
Dalam Proses Serah Terima Tugas dan Tanggungjawab Sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro, terlebih dahulu untuk membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa Tiket nomor INC0575226 Tertanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah Terjadi Gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, Padahal pada Tanggal tersebut tidak terjadi Gangguan Sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan Tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.Sebenernya siapa dalang tersebut itu perlu juga harus di dalami siapa pelakunya.
Dengan adanya Tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk Report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita Cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023.
Sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan Tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja,dan itupun tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu Tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja.Itupun tidak boleh dipergunakan lagi.
Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro justru Menggunakan Tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat Tiket lain yaitu Tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Pasti ada yang sengaja di bikin gangguan.
Cara Terdakwa Winarti Binti Sangkan mantan Banch Service Manager (BSM) BTPN cabang Kedungdoro cara membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa untuk meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa.
Kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.
Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri. Menurut keterangan saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya Ketidaksesuaian antara fisik Uang yang ada pada Brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan Sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu.
Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.
Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.
Pada tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).
Pada hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai laporan harian kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.
Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. (@budi_rht DERAP. ID).