DERAP.ID II Madiun – Pemblokiran rekening nasabah Bank tentunya ada prosedur dan mekanisme yang jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Jika tidak mengacu pada regulasi yang ada,kemudian melakukan pemblokiran sepihak tanpa sepengetahuan nasabah, hal ini patut dipertanyakan. Aas Tedyanto Putro, salah satu nasabah Bank Jatim Capem gorang gareng Magetan kepada media ini mengaku, niat mengembangkan usahanya harus terhenti, dimana menurut nya awalnya dia berkeyakinan dengan membuka rekening di Bank jatim akan dapat menunjang kelancaran usaha yang mulai berkembang akan lebih terbantu namun sayang,justru dia mengalami kesulitan akibat dana untuk transaksi usaha dibekukan. Dia terkejut saat mengambil uang di Atm Bank Jatim dan mendapati tidak dapat digunakan.
“saya berfikir dengan membuka rekening Bank Jatim usaha ini akan lebih terbantu namun saya kaget dan bingung saat akan bertransaksi kemudian ke ATM tidak dapat bisa “. Ungkap Aas Tedyanto melalui Kuasa Hukumnya kepada media ini. Menurut Nugroho, SH saat Aas menanyakan ke bank jatim cabang Magetan dia baru tahu ternyata rekeningnya di bekukan.” saya bingung tanpa ada pemberitahuan dan alasan apa kok rekening saya dibekukan,sementara dana di dalamnya untuk usaha” keluhnya kepada media ini.
Menurut Aas saat ini dirinya minta bantuan ke salah satu Advokat Suryo Jiyoso SH dan Nugroho, SH untuk menyelesaikan, karena pemblokiran sepihak ini usaha saya jadi terganggu. Nugroho, SH selaku penerima kuasa dari Aas saat diwawancarai oleh media ini menyampaikan bahwa kliennya sudah sangat dirugikan akibat kejadian ini, belum lagi perbuatan pemblokiran sepihak jelas jelas menyalahi aturan.
“saya sudah meminta penjelasan dari bank jatim capem gorang gareng namun kepala sedang cuti, selanjutnya mencoba menghubungi dan tersambung dengan Putro yang mengatakan pembekuan rekening ini atas persetujuan Aas . Sangat berbalik dengan kenyataan” jelas Nugroho .Menurut Nugroho, SH bahwa kliennya tidak tau menahu bahkan saat saya meminta bukti atas persetujuan pemblokiran dari bank jatim mereka tidak dapat menunjukkan. Masih menurut Nugroho SH bahwa terkait hal tersebut pihaknya kemungkinan akan melakukan gugatan atas perkara dugaan pemblokiran sepihak tersebut.Hal selanjutnya menurutnya jika tidak ada upaya penyelesaian dan permintaan maaf, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan.
Sementara itu Putro selaku perwakilan dari Bank Jatim Capem Gorang Gareng Magetan saat dikonfirmasi tidak dapat memberikan penjelasan tentang pemblokiran sepihak tersebut dan bahkan saat ditanyakan perihal adanya surat persetujuan dari nasabah atas pembekuan rekekingnya dirinya tidak bisa menjawab. ” kekantor saja mas saya izin tidak masuk,pak kepala juga sedang cuti, mohon datang kalau sudah masuk,,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan atau keterangan dari Pimpinan Bank Jatim Capem Gorang Gareng. (Jhon ).