Wednesday, December 11, 2024
HomeNasionalEdukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

Edukasi Masyarakat, Kasi Humas Polresta Banyumas Bagikan Stiker Larangan Knalpot Brong

DERAP.ID | Banyumas -Polresta Banyumas Polda Jateng menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor hingga seluruh elemen masyarakat.

 

Seperti yang dilakukan Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati,  melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan membagikan stiker larangan knalpot brong kepada masyarakat usai kegiatan Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong Polresta Banyumas di Alun-alun Purwokerto, Minggu (14/1/24).

 

“Kami bagikan stiker larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat seperti para pelajar dan komunitas otomotif, sekaligus mengedukasi agar tidak memasang knalpot brong karena dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati saat dikonfirmasi.

 

Kasi Humas juga berharap, setelah digelar kegitan Deklrasi Jateng Zero Knalpot Brong di wilayah Banyumas semakin berkurang dan masyarakat semakin sadar bahwa penggunaan knalpot itu sangat membuat tidak nyaman dan meresahkan masyarakat.

 

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

 

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

 

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000,-“, ungkap Kasi Humas.(Widhi/PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments