DERAP. ID II Madiun – Buntut pengajuan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) atas seorang anggota DPRD Kota Madiun dari fraksi PDIP atas nama Ihsan Abdurrahman Siddiq berbuntut Gugatan di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Pada Rabu, 25 Oktober 2023 , Ihsan Abdurrahman Siddiq telah menunjuk Kuasa Hukum dari Kantor Hukum SKR Law Firm dan mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara 66 / Pdt. G / 2023 / PN. Mad. Selanjutnya proses hukum tinggal menunggu jadwal waktu persidangannya.
Kantor Hukum Law Firm yang dihubungi oleh media ini yakni Managing Partners SKR Law Firm Advokat & Kurator Sukriyanto, SH, MH membenarkan perihal tersebut. Menurut Sukriyanto, pihaknya sudah menyiapkan dua pengacara dari Kantor Hukum SKR Law Firm yakni Heri Setiawan, SH, M Kn dan Agus Harianto, SH untuk penanganan proses hukum perkara Gugatan PMH tersebut di Pengadilan.
Menurut Sukriyanto, SH, MH menjawab pertanyaan media ini , pihak yang digugat oleh Kliennya adalah Ketua Umum PDIP, Ketua DPD PDIP Propinsi Jawa Timur dan Ketua DPC PDIP kota Madiun.
Saat ditanyakan oleh media ini alasan dilayangkannya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan tersebut, Advokat & Kurator Sukriyanto, SH, MH mengatakan bahwa kliennya menilai ada beberapa kejanggalan terkait tahapan proses pengajuan Pergantian Antar Waktu ( PAW ) terhadap Ihsan Abdurrahman Siddiq ( Penggugat )dari anggota DPRD Kota Madiun periode 2019 – 2024 oleh PDIP.
Seperti yang telah diberitakan oleh Media massa sebelumnya, polemik seputar Pergantian Antar Waktu atas nama Ihsan Abdurrahman Siddiq dari fraksi PDIP tersebut, surat PAW tersebut telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) pada Selasa, 24 – 10 – 2023 kemarin dan surat tersebut selanjutnya akan diklarifikasi kepada pihak partai dan pihak yang di PAW.
Sementara itu Ketua DPC PDIP Kota Madiun, Anton Kusumo yang dikonfirmasi oleh media ini via telpon perihal Gugatan tersebut mengatakan bahwa menurutnya terkait proses Pergantian Antar Waktu atas Ihsan Abdurrahman Siddiq adalah menjadi wewenang DPP PDIP Pusat. Menurut Anton bahwa PAW tersebut didasarkan atas beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan seperti perkara balap liar yang terjadi beberapa tahun yang lalu, kemudian terkait dengan permasalahan di internal fraksi dan semuanya atas rekomendasi DPD dan DPC hingga keputusan yang diambil oleh DPP PDIP Pusat sebagai pihak yang mutlak berwenang memutuskan. Dikatakan oleh Anton Kusumo jika sekarang muncul Gugatan di Pengadilan, menurutnya ya akan dihadapi saja prosesnya di Pengadilan. (Jhon) .